Training Non Sertifikasi Operator Alat-Alat Berat

Permenaker RI No : PER.04/MEN/1985

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

No: PER.04/MEN/1985

TENTANG
PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI

MENTERI TENAGA KERJA

Menimbang :

  1. Bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan pada pekerjaan-pekerjaan PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI, oleh karena itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina perlindungan kerja;
  2. Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan penggunaan alat-alat modern, harus diimbangi pula dengan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada ditempat kerja;
  3. Bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuanketentuan yang mengatur keselamatan kerja pada PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI.

Mengingat :

  1. Pasal-pasal 9, 10 dan 16 Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
  2. Pasal-pasal 3 dan 4 Undang-undang 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara No. 2918).

 

MEMUTUSKAN:

  1. Mencabut : Peraturan Khusus Direktur Pekerjaan Umum No.1 1996/ Stw tanggal 19 Agustus 1910 (Bijbl No. 8600 sebagai telah dirubah dengan Beslit Kepala Keselamatan Kerja No. S.60/1/2 tanggal 9 Maret 1929).
  2. Menetapkan : Peraturan Menteri tentang PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Direktur ialah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 79/MEN/1977.
  2. Pegawai Pengawas ialah Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  3. Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
  4. Pengurus ialah Orang atau Badan Hukum yang bertanggung jawab penuh dan dapat memberikan kebijaksanaan langsung penggunaan Pesawat Tenaga dan Produksi.
  5. Pengusaha ialah Orang atau Badan Hukum seperti yang dimaksud dalam Undang undang No. 1 Tahun 1970, yang memiliki pesawat tenaga dan produksi.
  6. Pesawat Tenaga dan Produksi ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memin- dahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
  7. Pesawat Tenaga ialah Pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga termasuk perlengkapan transmisinya.
  8. Pesawat Produksi ialah pesawat atau alat yang bergerak berpindah-pindah atau tetap yang dipakai dalam proses produksi atau dipasang untuk mengolah, membuat: bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi.
  9. Pengerak Mula ialah suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik dan digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin antara lain: motor pembakaran luar, motor pembakaran dalam, turbin air dan kincir angin.
  10. Perlengkapan transmisi tenaga mekanik ialah bagian peralatan mesin yang berfungsi untuk memindahkan daya atau gerakan mekanik dan penggerak mula kepesawat atau mesin lainnya antara lain: puli dengan ban atau pita, roda gigi dengan roda gigi, batang berulir dengan roda gigi, rantai dengan roda, gigi roda-roda gesek, poros transmisi dan batang silinder hidrolis.
  11. Mesin Produksi ialah semua mesin peralatan kerja yang digunakan untuk menyiapkan, membentuk atau membuat, merakit finishing, barang atau produk teknis antara lain: mesin pak dan bungkus, mesin jahit dan rajut, mesin pintal dan tenun.
  12. Mesin perkakas kerja ialah suatu pesawat atau alat untuk membentuk suatu bahan, barang, produk teknis dengan cara memotong, mengepres, menarik atau menumbuk antara lain: mesin asah, poles dan pelicin, alat tuang dan tempa, mesin pelubang, mesin frais, mesin rol, mesin gergaji, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin gunting, mesin pengeping dan pembelah.
  13. Dapur ialah suatu pesawat yang dengan cara pemanasan digunakan untuk mengolah, memperbaiki sifat, barang, atau produk teknis, antara lain: dapur tinggi, dapur-dapur baja, convertor dan oven. 
  14. Alat perlindungan diri ialah suatu alat perlengkapan tenaga kerja untuk melindungi anggota badan dari bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan kerja sebagai akibat dari penggunaan pesawat, alat, mesin, bahan-bahan dan lain-lain.
  15. Alat pengaman ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang permanen pada pesawat tenaga dan produksi guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman.
  16. Alat perlindungan ialah suatu alat perlengkapan yang dipasang pada suatu pesawat tenaga dan produksi yang berfungsi untuk melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat tenaga dan produksi.
  17. Pesawat ialah kumpulan dari beberapa alat secara berkelompok atau berdiri sendiri guna menghasilkan tenaga baik mekanik maupun bukan mekanik dan dapat digunakan untuk tujuan tertentu.
  18. Motor penggerak ialah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk menggerakan mesin antara lain motor listrik.
  19. Pemeriksaan pesawat tenaga dan produksi ialah pemeriksaan secara visual terhadap seluruh unit.
  20. Pengujian ialah pemeriksaan dan semua tindakan untuk mengetahui kemampuan operasi, bahan dan konstruksi pesawat tenaga dan produksi.

 

Pasal 2

Pesawat tenaga dan produksi harus dirancang, dibuat, dipasang, digunakan dan dipelihara sesuai ketentuan yang berlaku.


Pasal 3

(1) Bahan dan konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi harus kuat dan memenuhi syarat.
(2) Setiap bahan dari bagian konstruksi Pesawat Tenaga dan Produksi yang utama harus memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui.


Pasal 4

Semua bagian yang bergerak dan berbahaya dari Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipasang alat perlindungan yang efektif kecuali ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya.


Pasal 5

  1. Dilarang memindahkan, merubah ataupun menggunakan alat pengaman atau alat perlindungan untuk tujuan lain dari suatu pesawat atau mesin yang sedang bekerja, kecuali apabila mesin tersebut dalam keadaan berhenti atau dalam perbaikan.
  2. Alat-alat pengaman dan alat perlindungan harus dipasang kembali setelah pesawat atau mesin selesai diperbaiki.

 

Pasal 6

Pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggerak harus dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan untuk menjalankan pada tempat yang mudah dibaca sampai Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat pengaman tersebut selesai diperbaiki.

 

Pasal 7

Jarak antara pesawat-pesawat atau mesin-mesin harus cukup lebar dan bebas dari segala sesuatu yang dapat membahayakan bagi lalu lintas.

 

Pasal 8

  1. Ban-ban penggerak, rantai-rantai dan tali-tali yang berat yang dapat menimbulkan bahaya bila terlepas atau putus harus dilengkapi alat perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Ban-ban penggerak dan rantai-rantai penggerak yang dilepas harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat menyentuh pada alat-alat penggeraknya.

Pasal 9

  1. Pada pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu dan bunga api yang dapat menimbulkan bahaya harus diadakan pengaman dan perlindungan.
  2. Semua Pesawat Tenaga dan Produksi harus dipelihara secara berkala dan baik.

 

Pasal 10

Mesin-mesin yang digerakan oleh motor penggerak, mesin harus dapat dihentikan tanpa tergantung dari pesawat penggeraknya.


Pasal 11

  1. Jika dalam ruangan terbuka atau tertutup terdapat poros penggerak yang digerakan oleh suatu penggerak mula yang berada di lain ruangan sedangkan poros penggeraktersebut tidak dapat dihentikan selama penggerak mula bekerja, maka dalam ruangan tersebut harus ada suatu alat untuk memberi tanda kepada penjaga mesin atau operator sehingga dengan segera dapat menghentikan mesin penggerak.
  2. Setiap penggerak mula seperti tersebut dalam ayat (1) akan dijalankan harus selalu membunyikan tanda yang dapat terang didengar dimana terdapat alat-alat penggerak yang digerakan oleh penggerak mula.
  3. Bila terjadi kecelakaan pada saat penggçrak mula seperti ayat (1) dihidupkan, maka harus ada tanda yang dapat didengar dan dilihat dengan jelas ditempat penggerak mula berada.


Pasal 12

Pelumasan, pembersihan pesawat atau mesin dan pemasangan ban-ban harus dilaksanakan pada waktu pesawat atau mesin dalam keadaan berhenti, kecuali dapat dilakukan dengan aman.


Pasal 13

Setiap mesin yang digerakan dengan penggerak mula harus dilengkapi dengan alat penghenti yang mudah dicapai oleh operator guna menahan mesin agar tidak bergerak kembali.


Pasal 14

  1. Alat-alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga pesawat Tenaga dan Produksi tersebut dapat bekerja dengan baik, aman dan mudah dilayani dari tempat operator.
  2. Tempat operator mesin harus cukup luas, aman dan mudah dicapai.


Pasal 15

Pada motor-motor penggerak harus dinyatakan tanda arah perputaran dan kecepatan maximum yang aman.

 

Pasal 16

Rantai, sabuk dan tali penghubung untuk roda gigi penggerak tidak boleh dilepas atau dipasang dengan tangan sewaktu berjalan atau berputar.

 

Pasal 17

Dilarang mencuci atau membersihkan Pesawat Tenaga dan Produksi dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun.


Pasal 18

  1. Sebelum menghidupkan mesin harus diperiksa lebih dahulu, untuk menjamin keselamatan.
  2. Mesin yang sedang bekerja harus selalu dalam pengawasan.


Pasal 19

  1. Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak.
  2. Pada mesin yang tetap berputar atau bergerak, setelah sumber tenaganya diputuskan harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan bila diperlukan dapat bekerja secara otomatis.

 

Pasal 20

  1. Setiap mesin harus dilengkapi dengan alat penghenti yang memenuhi syarat.
  2. Penandaan tombol penggerak maupun penghenti untuk mesin di tempat kerja harus seragam.


Pasal 21

Kerusakan atau ketidak sempurnaan suatu Pesawat Tenaga dan Produksi atau alat pengamannya harus segera dilaporkan kepada atasan yang berwenang dan segera tenaga penggeraknya dimatikan.

 

Pasal 22

  1. Pemasangan mesin-mesin dalam suatu tempat kerja harus dipasang di atas pondasi dan kuat konstruksinya.
  2. Lantai disekitar mesin-mesin harus kering, bersih dan tidak licin.


Pasal 23

  1. Semua sekrup penyetel pada bagian yang bergerak dimanapun berada harus dibuat rata, terbenam atau diberi alat perlindungan.
  2. Semua kunci, grendel, nipel gemuk pada bagian yang berputar harus dibuat rata atau diberi alat perlindungan.


Pasal 24

Roda gigi yang terbuka dari suatu pesawat atau mesin yang bergerak harus diberi alat perlindungan dengan salah satu cara sebagai berikut :

  1. untuk putaran cepat dengan menutup keseluruhan.
  2. untuk putaran lambat pada titik pertemuan roda gigi.


Pasal 25

Sakelar listrik harus mempunyai bentuk dan ditempatkan dalam posisi sedemikian rupa, sehingga dapat menghubungkan atau memutuskan arus secara tidak disengaja.


Pasal 26

Semua alat pengaman dan alat perlindungan harus tetap berada ditempatnya bila mesin hidup.


Pasal 27

  1. Titik operasi dari mesin harus diberi alat perlindungan yang efektip.
  2. Mesin jenis tua yang konstruksi tanpa perlengkapan yang baik harus diberi alat perlindungan yang efektip.
  3. Pada mesin yang berbahaya cara pengisiannya harus dilakukan dengan cara pengisian mekanis atau disediakan alat pengisi yang aman.
  4. Alat untuk menjalankan dan menghentikan harus dipasang pada setiap mesin yang memotong, menarik, menggiling, mengepres, melubangi, menggunting, menempa dan memeras pada tempat yang mudah dicapai oleh operator.
  5. Apabila dikehendaki agar titik operasi dapat dilihat maka digunakan alat perlindungan yang tembus cahaya atau transparant yang memenuhi syarat.
  6. Pada mesin-mesin yang dijalankan dengan pedal harus dilengkapi dengan alat pengunci otomatis atau alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal tersebut.

 

Pasal 28

Setiap Pesawat Tenaga dan Produksi harus diberi pelat nama yang memuat data-data Pesawat Tenaga dan Produksi.


Pasal 29

Operator Pesawat Tenaga dan Produksi harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan Kesehatan kerja.


Pasal 30

Operator dilarang meninggalkan tempat kerjanya pada waktu Pesawat Tenaga dan Produksi sedang beroperasi.


Pasal 31

Tempat-tempat kerja yang mengandung uap, gas, asap yang menggangu atau berbahaya harus dilengkapi dengan alat penghisap yang konstruksinya memenuhi syarat.


Pasal 32

Pekerjaan menggiling dan menumbuk bahan-bahan yang mengeluarkan debu yang dapat meledak harus dilakukan dengan peralatan yang khusus dan pelaksanaannya harus memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan kerja.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 33

Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja dimana PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI dibuat, dipasang dan dipakai.

 

Pasal 34

Pesawat Tenaga dan Produksi dimaksud adalah :

  1. penggerak mula;
  2. perlengkapan transmisi tenaga mekanik;
  3. mesin perkakas kerja;
  4. mesin produksi;
  5. dapur;

 

BAB III
ALAT PELINDUNG

Pasal 35

Semua alat perlindungan harus direncanakan, dibuat, dipasang dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 36

Perlindungan atau penutup harus dibuat :

  1. dari metal atau pelat yang berlubang-lubang atau kawat teranyam dengan bingkai besi siku, pipa besi atau batang besi penjual;
    dari kayu, plastik atau bahan lainnya yang sesuai dengan penggunaannya.


Pasal 37

Bingkai alat-alat perlindungan dari besi yang tingginya kurang dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter minimum 1 cm untuk batangan besi pejal atau 20 x 20 x 3 mm untuk besi siku.


Pasal 38

Bingkai alat perlindungan dengan penahan dari besi yang tingginya lebih dari 75 cm dan luas permukaan tidak lebih dari 1 m2 harus mempunyai ukuran diameter dalam 20 mm untuk pipa besi atau 25 x 25 x 3 mm untuk besi siku.


Pasal 39

Bingkai alat perlindungan tanpa penahan dan tidak dipasang secara kuat pada lantai kerja harus mempunyai ukuran tidak kurang dari 38 x 38 x 3 mm untuk besi siku atau diameter dalam minimum 38 mm untuk pipa besi.


Pasal 40

  1. Alat perlindungan yang berbentuk bujur sangkar harus mempunyai paling sedikit empat bagian yang tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.
  2. Alat perlindungan yang berbentuk silindris harus mempunyai paling sedikit tiga bagian tegak dan tiap bagian harus dipasang dengan aman pada lantai kerja.


Pasal 41

1. Bingkai alat perlindungan yang terbuat dari besi siku untuk sabuk, tali atau rantai yang letaknya kurang dari 2,6 diatas lantai kerja harus mempunyai ukuran :

  1. 25 x 25 x 5 mm untuk sabuk dengan lebar 25 cm.
  2. 38 x 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
  3. 50 x 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 35 – 60 cm.
  4. 80 x 80 x 10 mm untuk sabuk yang lebar lebih dari 60 cm.

2. Bila terbuat dari besi pelat harus mempunyai ukuran :

  1. 38 x 6 mm untuk sabuk dengan lebar sampai 25 cm.
  2. 50 x 8 mm untuk sabuk dengan lebar 25 – 35 cm.
  3. 50 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar 35 - 60 cm.
  4. 65 x 10 mm untuk sabuk dengan lebar lebih dari 60 cm.

 

Pasal 42

Semua alat perlindungan harus dilengkapi dengan beberapa buah penyangga dan penahan untuk menjamin keketatan dan daya tahan.


Pasal 43

  1. Pengisi bingkai harus dibuat dari :
    1. besi pelat dengan tebal tidak kurang dari 0,8 mm, atau
    2. pelat berlubang dengan tebal tidak kurang 1 mm, atau
    3. kaca logam dengan tebal tidak kurang dari 1,25 mm dan atau
    4. kawat teranyam dengan diameter kawat tidak kurang dari 1,5 mm.
  2. Setiap titik silang kawat teranyam harus dilekatkan dengan las, solder atau galbani kecuali jala kawat yang berbentuk belah ketupat atau persegi yang dibuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm. 


Pasal 44

  1. Pengisi bingkai harus dipasang pada bingkai besi dengan cara dikeling, dibaut, dilas atau dianyam pada bingkainya.
  2. Jala kawat yang terbuat dari kawat dengan diameter 2 mm dan mata jala 20 x 20 mm dapat ditekuk seluruhnya sekeliling batang bingkai.


Pasal 45

  1. Alat perlindungan atau penutup yang berjarak 10 cm dari bagian-bagian mesin yang bergerak pada semua titik tidak boleh terdapat lubang dengan lebarnya lebih dari 6 mm.
  2. Bila berjarak antara 10 - 38 cm, tidak boleh terdapat lubang dengan luas lebih dari 13 cm2.


Pasal 46

Kecuali untuk instalasi khusus, tinggi minimum untuk pagar per1indungan harus 1,8 m dari permukaan lantai kerja.

 

Pasal 47

Pemasangan pagar perlindungan harus membebaskan lantai kurang lebih 15 cm, tanpa membiarkan bagian-bagian mesin yang bergerak.


Pasal 48

Alat perlindungan pada mesin yang digerakan dengan tenaga mekanik harus dihubungkan pada mesinnya kecuali alat perlindungan tersebut berada pada kedudukan yang seharusnya atau diatur sedemikian rupa sehingga mesin tidak dapat hidup bila alat perlindungannya diangkat.


BAB IV
PENGGERAK PEMULA

Pasal 49

  1. Dilarang menggunakan motor diesel atau sejenisnya yang dihidupkan dengan tenaga kempa atau angin sebelum bejana tekannya diadakan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Dilarang mengisi bejana yang dimaksud pada ayat (1) dengan zat asam untuk mendapatkan tekanan gerak yang lebih tinggi atau menggerakan motor diesel langsung dengan zat asam.

 

Pasal 50

  1. Roda gaya dari penggerak mula harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang memenuhi syarat.
  2. Pemagaran roda gaya harus pada bagian luar roda.

Pasal 51

Engkol, kepala silang, batang-batang penggerak dan batang-batang pengantar atau batang-batang penyambung torak, harus dilengkapi penganian standar, kecuali telah terlindung oleh konstruksinya atau tempatnya.


Pasal 52

  1. Semua penggerak mula, kecuali penggerak mula yang tidak dihubungkan dengan sambungan kopeling atau roda gigi ke beban harus dilengkapi dengan alat pengatur atau regulator.
  2. Alat pengatur atau regulator harus dilengkapi dengan alat penghenti otomatis untuk menghentikan penggeraknya apabila regulator tidak dapat berfungsi.
  3. Penggerak mula yang tidak dilengkapi dengan penghenti alat pengatur atau regulator harus dilengkapi dengan alat pembatas kecepatan otomatisnya yang berdiri sendiri.


Pasal 53

Alat-alat pembatas kecepatan, penghenti keselamatan atau klep penghenti darurat harus dilengkapi dengan sakelar jarak jauh, sehingga dalam keadaan darurat dapat dihentikan dari tempat yang aman.

BAB V
PENGGERAK PEMULA

Pasal 54

Poros transmisi, sabuk dan cakra yang berada di ruang bawah menara atau ruang khusus untuk perlengkapan transmisi tenaga mekanik syarat pengawasannya dapat ditiadakan jika :

  1. ruang bawah menara, atau ruang khusus selalu terkunci bagi mereka yang tidak berwenang masuk selama mesin sedang berjalan atau hidup;
  2. jarak vertikal antara jalan lintas terhadap lantai dan plafon atau benda yang berada di atas tidak kurang dari 1,7 m;
  3. tersedia penerangan dan ventilasi yang cukup, dasar yang kering, kuat dan datar;
  4. jalan yang dilewati oleh tukang pelumas dilindungi sedemikian rupa untuk menghindarkan kecelakaan.


Pasal 55

  1. Semua bagian-bagian yang terbuka dari poros-poros transmisi yang letak ketinggiannya 2,6 m dari lantai atau kurang harus dilengkapi dengan alat perlindungan penutup dan untuk poros-poros yang rendah alat perlindungan penutupnya tidak lebih dari 15 cm, di atas lantai.
  2. Poros-poros transmisi yang melintasi jalan dengan ketinggian kurang dari 2 m diatas titik tertinggi dari muatan kendaraan harus dilengkapi dengan alat perlindungan.

 

Pasal 56

Ujung poros transmisi harus diberi alat perlindungan yang tidak ikut berputar.


Pasal 57

Kopeling poros yang letaknya 2,6 m dan kurang di atas permukaan lantai harus dilengkapi alat perlindugan yang memenuhi syarat.


Pasal 58

Titik operasi dari transmisi roda gesek dan semua lengan atau jari-jari transmisi atau pipipipi transmisi harus diberi alat perlindungan yang memenuhi syarat.


Pasal 59

Transmisi roda gigi dan rantai harus tertutup sama sekali, kecuali telah diamankan oleh lokasinya.


Pasal 60

Transmisi cakra dan sabuk serta bagian-bagiannya yang berada 2,6 m atau kurang di atas lantai dan dapat tersentuh harus diberi alat perlindungan yang menutup seluruhnya atau dengan bagian menutup pada bagian bawah.


 

Pasal 61

  1. Sabuk, tali atau rantai yang berada 2,6 m atau kurang di atas lantai kerja harus diberi alat perlindungan yang memenuhi syarat kecuali :
    1. sabuk, tali atau rantai yang lokasinya atau letaknya cukup aman;
    2. sabuk rata yang lebarnya 25,4 mm atau kurang dan sabuk yang diameternya 10 mm atau kurang.
  2. Gerak putaran sabuk horizontal bagian bawah yang terletak 2,6 m atau kurang di atas lantai kerja, alat perlindungan harus mencapai paling sedikit 38 cm di atas gerak putaran bagian atas dari sabuk horizontal, ketentuan ini tidak berlaku apabila ketinggian alat perlindungan bagian atas mempunyai ketinggian kurang dari 1,06 m kecuali sabuk tersebut tertutup seluruhnya.
  3. Sabuk horizontal, tali atau rantai dengan lebar 13 cm atau lebih berada di atas lantai kerja dengan kecepatan 9 m/det atau lebih dan mempunyai gerak antara titik-titik pusat cakra 3 m atau lebih harus diberi alat perlindungan dibagian bawah pada keseluruhan panjangnya.
  4. Perlindungan sabuk tali atau rantai yang terletak di atas harus paling sedikit 1½ kali dari lebar sabuk dan tidak lebih dari 15 cm pada tiap sisinya dan harus cukup kuat untuk menahan sabuk apabila sabuk itu putus.


Pasal 62

Peregang keseimbangan atau pengatur tegangan pada transmisi cakra dan sabuk yang menggantung harus dikonstruksi dengan kuat dan terikat dengan aman.

 

Pasal 63

  1. Penyambungan sabuk harus dengan kulit mentah atau bahan lainnya yang bukan metal.
  2. Penyambungan dari metal atau paku keling tidak boleh digunakan bagi sabuk konis yang harus dipindahkan dengan tangan.

 

Pasal 64

  1. Setiap pemasangan sabuk cakra tetap atau lepas harus dilengkapi dengan pengungkit atau pelepas sabuk permanen.
  2. Pengungkit atau pelepas sabuk mekanik harus dilengkapi dengan alat pengunci dan dalam keadaan normal harus dalam posisi mati. 

BAB VI
MESIN PERKAKAS KERJA

Pasal 65

Mesin asah, poles dan pelicin harus dilengkapi dengan tutup atau kap perlindungan atau penghisap kecuali cairan pada permukaan pengasahan, pemolesan atau pelicinan.

 

Pasal 66

Roda-roda pengasah harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang memenuhi syarat kecuali roda-roda pengasah dalam atau roda-roda yang diameternya 50 mm atau kurang.


Pasal 67

Roda pengasah yang dipasang di atas meja kerja atau lantai, celah tutup atau kap perlindungan harus menunjukan permukaan roda maximum 90o dihitung pada proyeksi bidang tegak lurusan horizontal 65o ke atas dan maximum 25o ke bawah dari permukaan bidang horizontal.


Pasal 68

Mesin asah yang menggunakan cairan pendingin, tutup atau kap perlindungan harus dirancang sedemikian rupa agar pembuangan cairan pendingin tetap baik.


Pasal 69

  1. Roda asah harus dipasang diantara dua flensa.
  2. Tebal dan diameter kedua plendes untuk roda asah harus sama dan permukaan flensa tidak menyentuh roda gerinda apabila diikat.
  3. Diameter flensa tidak boleh kurang dari sepertiga diameter roda.


Pasal 70

  1. Poros roda asah harus dibuat dari baja dengan diameter yang memenuhi syarat.
  2. Ukuran minimum diameter poros roda-roda asah dengan kecepatan sampai 35 m/det (7.000 feet/menit) harus sesuai dengan angka dari daftar diameter poros yang bersangkutan tercantum dalam lampiran 1 dan 2 Peraturan Menteri ini.
  3. Untuk kecepatan lebih dari 35 m/det (7.000 feet/menit) diameter poros harus disesuaikan dengan memperhatikan, bentuk mesin, jenis bantalan dan kualitas bahan serta cara kerjanya yang memenuhi syarat.


Pasal 71

  1. Penahan benda kerja roda asah harus :
    1. dikonstruksi dengan kuat;
    2. dibentuk agar cocok dengan bentuk roda, dan
    3. dipasang dengan aman dalam posisi sedekat mungkin pada roda dengan jarak cela tidak boleh lebih dari 3 mm dari roda.
  2. Penyesuaian penahan benda kerja pada mesin roda asah tidak boleh dilakukan ketika roda sedang berjalan.

 

Pasal 72

  1. Roda asah dapat dioperasikan dan diuji kecepatannya sesuai dengan daftar kecepatan roda yang bersangkutan tercantum dalam lampiran 3 dan 4 Peraturan Menteri ini.
  2. Roda asah tidak boleh dijalankan dengan kecepatan yang melebihi dari kecepatan yang diijinkan dan harus ditulis dengan jelas pada roda atau pelat nama pesawat tersebut.
  3. Alat penyetel atau pengatur yang digunakan untuk mengatur kecepatan motor harus dilengkapi dengan alat pengunci atau alat pengontrol.


Pasal 73

  1. Sendok penuang cairan logam yang berkapasitas tidak melebihi 900 kg, yang digerakan dengan suatu alat antara lain, truk, kran angkut, atau trolleys dan digunakan untuk membagi-bagi cairan besi harus menggunakan tuas-tuas atau roda gigi penghantar.
  2. Penuang cairan logam dengan kapasitas 900 kg atau lebih harus menggunakan roda gigi penghantar.
  3. Tangkai sendok penuang tangan harus dilengkapi dengan kunci pengaman yang dapat disetel dengan tangan.
  4. Sendok penuang yang digerakan dengan penghantar roda gigi dan semua sendok yang dioperasikan secara mekanis atau elektris harus dilengkapi dengan kunci atau rem pengaman otomatis, untuk menghindarkan terbaliknya sendok ataupun goyangan yang tidak terkendali.
  5. Pengatur kecepatan angkat mekanis pada sendok penuang harus diberi alat pelindung dari bahan yang kuat dan memenuhi syarat.
  6. Apabila sendok penuang tidak digunakan harus dikeringkan dengan baik dan disimpan di tempat kering.


Pasal 74

Peralatan mekanisme tuang, alur miring atau platform angkat dari mesin-mesin centrifugal horizontal untuk penuangan berbentuk pipa atau bentuk lain yang berlubang silindris harus ditutup dengan pengaman yang memenuhi syarat.


Pasal 75

Di atas pedal kemudi atau perpanjangannya dari semua mesin tempa yang digerakan dengan kaki, harus dilengkapi dengan alat perlindungan.


Pasal 76

  1. Apabila mesin tempa tidak digunakan, palu tempa harus terletak pada bantalan pengganjal.
  2. Pada penggantian, penyetelan ataupun perbaikan kepala palu tempa pada mesin tempa, palu harus dapat diganjal sehingga mampu menerima beban sebesar berat
    palu ditambah gaya dorong yang terjadi.
  3. Pengganjalan seperti tersebut pada ayat (2) dapat dilaksanakan antara lain dengan :
    1. sebuah balok dari kayu yang keras dimana tiap ujungnya dibalut dengan logam dan pada sisinya dilengkapi dengan sebuah pemegang;
    2. sebuah pipa logam dimana setiap ujungnya dilengkapi dengan flensa;
    3. konstruksi lain dimana kedua ujungnya mempunyai permukaan datar.

 

Pasal 77

Alat pembersih kerak dan alat pelumas pada mesin tempa harus dilengkapi dengan tuastuas pengaman yang cukup panjang.


Pasal 78

  1. Pipa-pipa pemasukan uap ataupun udara pada mesin tempa harus dilengkapi dengan keran penutup.
  2. Apabila tekanan uap yang tersedia untuk palu tempa lebih tinggi dari tekanan operasi, maka pipa pemasukan uap ataupun udara harus dilengkapi kran pengatur otomatis dan tingkap pengaman, tingkap pengurang tekanan atau tingkap pengatur otomatis dan tingkap pengaman.

 

Pasal 79

Silinder-Silinder palu uap harus dilengkapi dengan alat pengering atau kran-kran pengering.


Pasal 80

  1. Palu yang digerakan oleh tenaga mekanis secara langsung harus dilengkapi dengan alat penggeser sabuk atau kopeling pemutus.
  2. Tiap alat seperti tersebut dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengunci. 
  3. Palu yang digerakan secara mekanis yang digunakan dengan satu tangan untuk memegang benda kerja harus dilengkapi dengan :
    1. sebuah penghenti atau pengganjal untuk menghindarkan palu turun;
    2. sebuah tuas tangan apabila palu tidak dikemudikan dengan pedal;
  4. Apabila palu yang digerakan secara mekanis dimana tidak digunakan tangan untuk memegang benda-benda yang dikerjakan, harus dilengkapi dengan pengaman penghenti atau tuas pengemudi yang diatur sedemikian rupa, sehingga diperlukan pengunaan kedua tangan secara serempak untuk mengemudikan palu.
  5. Apabila digunakan pegas untuk menggantung balok pancang di atas palu yang dioperasikan secara mekanis, pegas tersebut harus dibungkus dengan alat perlindungan standar.

 

Pasal 81

  1. Mesin pres tempa vertikal yang digerakan secara mekanis harus dilengkapi alat pengisi otomatis ditambah alat perlindungan penghalang atau penutup pada daerah operasinya.
  2. Mesin pres jenis pengisian dengan tangan harus dilengkapi dengan gerbang perlindungan atau penutup perlindungan pada daerah operasinya atau alat tekan dua tangan.
  3. Celah antara daun pintu pengaman atau penutup pengaman dengan meja kerja tidak boleh lebih dari 10 mm dan atapnya harus menonjol paling sedikit setinggi batas tertinggi blok penekan.


Pasal 82

  1. Pada pekerjaan penempaan harus menggunakan alat-alat bantuan yang sesuai antara lain tang panjang, tang bengkok, tongkat, garpu baja dan lain-lain.
  2. Perkakas tang tersebut dalam ayat (1) dan sejenisnya harus dilengkapi dengan cincin pengunci.


Pasal 83

  1. Semua pekerjaan penghancuran, penggilingan, penumbukan harus bebas debu.
  2. Menghancur, penggilingan, dan menumbuk harus dilengkapi dengan peralatan pengisi benda kerja secara mekanis ditentukan lain oleh Menteri atau Pejabat yang di-tunjuk.
  3. Apabila corong-corong pengisi benda kerja pada penghancur, penggiling atau penumbuk dimana tenaga kerja dapat jatuh ke dalamnya harus diberi alat perlindungan jenis tutup atau pagar penghalang.

 

Pasal 84

Setiap penghancur, penggiling atau penumbuk yang digerakan dengan poros penggerak atau as transmisi harus dilengkapi dengan sabuk penggeser yang dapat menghentikan atau kopeling gesek, sehingga mesin :

  1. dapat segera dihentikan dalam keadaan darurat; dan
  2. tidak dapat dijalankan lagi sampai penggeser atau kopeling dilepas.


Pasal 85

  1. Ruang giling untuk menggiling atau menumbuk bahan kering yang mudah menyala harus dibuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar.
  2. Semua perlengkapan untuk menggiling atau menumbuk tersebut dalam ayat (1) harus terbuat dari perunggu, brons atau lainnya yang tidak mudah mengeluarkan bunga api.

 

Pasal 86

  1. Bahan yang mudah terbakar yang dikirim ke tempat penggilingan atau penumbukan harus melalui pemisah magnetis untuk menjamin hilangnya paku, kawat atau bendabenda yang mengandung besi.
  2. Magnet pemisah benda logam harus dilengkapi dengan pengunci yang dapat menghentikan arus bahan atau suatu alarm yang bekerja otomatis bila terdapat logam.


Pasal 87

Pada pipa penyalur dari mesin penggiling atau penumbuk bahan-bahan yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan klep putar atau klep anti balik terhadap pipa utama atau konveyor.


Pasal 88

Bobot imbang pada mesin bor dan bubut harus :

  1. diikat kuat pada batangan besi; atau
  2. apabila digantung harus ditutup sampai permukaan lantai.


Pasal 89

Pada pengeboran yang mengeluarkan debu atau gas basah harus dilengkapi dengan kap penghisap debu atau gas yang bekerja baik.


Pasal 90

  1. Mesin ketam harus memiliki ruang bebas paling sedikit 60 cm pada sisinya dan ujung langkah gerak maju mundur.
  2. Apabila ruang bebas antara ujung gerak maju mundur mesin ketam dengan dinding atau benda-benda lain yang tetap, kurang dari 60 cm harus diberi pagar perlindungan penghalang.

 

Pasal 91

  1. Mesin pres yang besar harus mempunyai perlengkapan penghenti pengepresan secara cepat.
  2. Bagian-bagian yang berputar atau bergerak maju mundur pada sisi pengepres atau stempel yang ditempatkan pada jarak 2,6 m dari lantai atau permukaan kerja harus ditutup dengan alat perlindungan.


Pasal 92

Mesin pon otomatis, semi otomatis atau pengisian benda kerja secara mekanik seperti pengisi jenis putar, pengisi jenis serong, corong pengisi dan rol otomatis dan jalur pengisi harus dilengkapi dengan :

  1. perlindungan tetap, dengan tinggi celah atau lubang pemasukan benda kerja tidak lebih dari 6 mm; dan
  2. dengan membatasi gerak langkah stempel sehingga celah titik operasi tidak lebih 6 mm.

Pasal 93

  1. Alat perlindungan pada mesin pon harus :
    1. menutup daerah operasi dengan baik;
    2. terbuat dari logam pelat yang berlubang-lubang, kawat atau jaringan kawat yang kuat atau bahan yang tembus cahaya atau transparan.
    3. dikonstruksi sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan ketegangan mata operator.
  2. Mesin pon yang digerakan dengan kaki harus dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal.
  3. Tuas-tuas pada mesin pon yang digerakan dengan tangan harus dilengkapi dengan alat pengunci balik terbuat dari per untuk menghindarkan masuknya tangan tidak
    sengaja.
  4. Mesin pon jenis pengisian benda kerja secara manual harus dilengkapi dengan alat perlindungan interlok yang menutup secara keseluruhan daerah operasi dan pada pintu pemasukannya harus :
    1. dapat dibuka hanya ketika stempel sedang berhenti;
    2. dapat menutup sebelum stempel bergerak;
    3. diinterlok langsung pada kopling; dan
    4. mempunyai alat tambahan yang terpisah untuk menahan pintu pemasukan supaya tetap tertutup ketika stempel sedang bergerak.

 

Pasal 94

Mesin pres dengan tekanan udara atau tekanan hidrolik atau tekanan uap, harus di lengkapi dengan tingkap pengaman dan pedoman tekanan yang dapat dilihat secara jelas.


Pasal 95

  1. Mesin rol harus dilengkapi dengan :
    1. alat pemutus arus atau pemutar balik rol, yang mudah dijangkau dengan tangan atau kaki operator, dan
    2. alat perlindungan tetap atau yang dapat disetel atau otomatis dan dipasang pada sisi muka titik temu rol yang arah putarannya ke dalam.
  2. Dilarang membersihkan rol tanpa terlebih dahulu :
    1. menghentikan mesin; dan
    2. memutus arus, kecuali pada mesin-mesin besar yang didapat diputar dengan tangan dan dilengkapi dengan alat pemutar gerakan (slowmotion control).
  3. Sebelum mengganti rol, menyetel atau melakukan perbaikan pada mesin rol, semua sakelar atau katub penggontrol mesin harus dikunci.


Pasal 96

  1. Mesin rol penghancur dan mesin rol penggiling harus dilengkapi dengan alat perlindungan standar dan corong pengisi benda kerja yang dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga tangan operator tidak dapat menyentuh rol.
  2. Bilamana ditimbulkan debu, uap beracun, bau yang merangsang yang dikeluarkan dari bahan yang sedang diolah harus dilengkapi dengan kap penghisap yang disambung pada alat pembuang.


Pasal 97

  1. Lantai terbuka untuk konveyor atau corong pengisi pada gergaji kayu harus dilengkapi pagar perlindungan dengan perlindungan pinggir (toeboard).
  2. Kecepatan pemotong dari gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  3. Gigi gergaji kayu harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  4. Gergaji harus dipelihara dalam keadaan baik, tidak retak dan diasah secara sempurna.


Pasal 98

Lantai atau bangunan dimana gergaji kayu dipasang harus tetap bebas dari kotoran-kotoran kayu dan lainnya.


Pasal 99

  1. Dudukan gergaji pita dan gergaji bundar harus dilindungi dengan perisai yang tingginya tidak kurang dari 1,2 m dengan konstruks i:
    1. dari besi atau baja yang tebalnya tidak kurang dari 6 mm;
    2. dari papan, yang tebalnya tidak kurang dari 5 cm; atau
    3. dari beton bertulang, yang tebalnya tidak kurang dari 20 cm.
  2. Pada dudukan gergaji pita atau gergaji bundar harus dilengkapi dengan:
    1. tuas, tombol tekan, sakelar, katub atau alat-alat lain untuk menghentikan gergaji dalam keadaan darurat dan;
    2. alat-alat untuk mengunci semua pengontrol secara aman dalam posisi ”Mati”.

 

Pasal 100

  1. Kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji harus terbuat dari :
    1. besi atau baja, atau kayu besar yang dirakit secara kuat;
    2. tertutup seluruhnya untuk menghindarkan para pekerja menginjaknya melalui celahcelah dalam bingkai.
  2. Tempat berdiri pemasang di atas kereta pembawa kayu gelondong harus tidak licin.
  3. Ruang bebas antara ujung belakang kereta kayu gelondong atau kereta dudukan gergaji dengan dinding tidak boleh kurang dari 45 cm dan bilamana digunakan sebagai jalan tidak kurang dari 90 cm.
  4. Terompol untuk tali manila, kabel baja atau rantai transmisi roda gigi, sabuk atau roda gesek untuk menggerakan kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji harus diberi perlindungan.
  5. Roda-roda kereta pembawa kayu gelondong atau kereta dudukan pembawa gergaji harus ditutup dengan pengaman roda yang berjarak paling lebar 6 mm dari rel.
  6. Tiap ujung jalan rel pembawa kayu gelondong dan kereta duduk gergaji harus dilengkapi dengan blok penghenti yang kuat dan aman.


Pasal 101

Operator gergaji tidak boleh berdiri tepat dimuka gergaji selama melakukan penggergajian.


Pasal 102

  1. Mesin ekstrator, pemisah dan pengering sentrifugal harus dilengkapi dengan :
    1. tutup dari logam, tebal tidak kurang dari 1 mm atau bahan lain yang mempunyai kekuatan sama, dan
    2. alat pengunci sistim penguncian yang akan menghindarkan penutup terbuka ketika drum atau keranjang putar sedang bergerak dan menghindarkan jalannya drum atau keranjang ketika penutup terbuka; dan
    3. bibir drum atau keranjang, harus direncanakan sedemikian rupa sehingga drum atau keranjang akan dapat dengan aman diputar dengan tangan ketika penutup terbuka.
  2. Motor Penggerak mesin sentrifugal harus dilengkapi dengan pengatur kecepatan yang efektif.
  3. Semua mesin sentrifugal harus mempunyai alat-alat pengerem.
  4. Mesin sentrifugal tidak boleh dijalankan dengan kecepatan melampaui batas dari yang diijinkan dan harus dicantumkan pada mesin pada tempat yang mudah dibaca, baik di dalam keranjang maupun di luar mesin.


Pasal 103

  1. Ekstraktors yang digunakan dalam pencucian dan pencelupan untuk memisahkan cairan yang menguap dan dapat terbakar dari bahan-bahan tekstil harus :
    1. pada drum atau keranjangnya dilengkapi tutup bibir yang terbuat dari bahan-bahan logam.
    2. semua bagian logam secara efektif dibumikan;
    3. dilengkapi dengan pipa pembuang ketangki pemindahan bawah tanah dengan menggunakan kelep balik;
    4. tidak boleh disalurkan pada selokan khusus;
    5. dikuras setiap hari; dan
    6. harus memiliki bantalan putar yang dirancang sedemikian rupa untuk menghindarkan pemanasan yang berlebihan.
  2. Alat-alat listrik pada ekstraktor untuk menghilangkan cairan yang menguap dan mudah terbakar harus dari jenis tahan ledakan.


Pasal 104

Mesin pengayak, pemilih dan penyaring yang digunakan dalam pabrik gandum, tepung, rempah-rempah, kanji, gula, batu bara yang dihaluskan atau sejenisnya harus rapat dan dilengkapi dengan pintu-pintu mesin sistem interlok sehingga menghindarkan pintu-pintu tersebut terbuka ketika mesin sedang berjalan.

 

Pasal 105

Penyaring pasir dalam kilang pengecoran harus :

  1. ditutup rapat dan dilengkapi dengan pembuang yang memenuhi syarat kecuali yang dikerjakan dalam keadaan lembab;
  2. mesin rotasi dan penyaring dalam kilang pengecoran harus diberi perlindungan dengan besi siku atau pipa logam, yang ditempatkan pada jarak tidak kurang dari 50 cm;
  3. tuas pemindah ban dan sakelar pengontrol mesin untuk mesin rotasi penyaring pasir dalam kilang pengecoran harus ditempatkan dalam jarak yang mudah dijangkau oleh operator dan diberi pengaman sedemikian rupa sehingga mesin tidak berjalan tanpa sengaja;
  4. mesin penyaring pasir pnumatik yang bergetar harus dilengkapi dengan jangkar tali yang ukuran panjangnya lebih pendek dari ukuran panjang selang pemberi udara, untuk menghindarkan kopeling selang pecah karena gerakan mesin.


Pasal 106

Mesin gunting yang digerakan dengan tenaga gerak untuk memotong menurut panjang yang ditentukan harus dilengkapi dengan :

  1. sebuah perlindungan yang berupa penghalang dimuka pisau yang dipasang pada kedua ujung bingkai meja mesin dengan sisa bawah tidak lebih dari 10 mm di atas permukaan meja dan dari pisau serta dipasang sedemikian rupa sehingga membuat sudut garis potongnya pisau nampak jelas oleh operator; atau
  2. sebuah perlindungan yang berupa penghalang yang dapat menyetel sendiri dengan batas 10 mm di atas meja.

 

Pasal 107

Bilamana mesin gunting dengan memakai pedal kaki, maka pedal kaki tersebut harus dilengkapi dengan alat perlindungan berbentuk huruf U terbalik yang dipasang mengurung pedal tersebut dan kuat menahan beban atau benda yang jatuh padanya.

 

Pasal 108

  1. Pisau lingkar berjenis cakra pada mesin belah untuk logam, kulit, kertas, karet, tekstil atau bahan lain yang bukan logam, apabila terjangkau oleh operator yang berdiri di atas lantai kerja, harus dilengkapi dengan perlindungan yang menutupi sisi pisau dan dapat :
    1. menyetel sendiri secara otomatis sesuai dengan tebalnya bahan; atau
    2. secara tetap atau disetel dengan tangan sehingga ruang antara dasar pelindung dengan bahan tidak akan melebihi 10 mm.
  2. (2) Bagian-bagian pisau di bawah meja atau kuda-kuda dari mesin belah harus diberi tutup perlindungan.

 

BAB VII
MESIN PRODUKSI

Pasal 109

  1. Roda gigi pada mesin pintal dan tenun harus ditutup dengan alat perlindungan.
  2. Roda mesin tenun harus diberi alat perlindungan jala lewat yang kuat dan aman pada kedua sisinya.
  3. Mesin pintal dan tenun yang dipergunakan untuk mengolah serabut asbes atau benang kaca harus dilengkapi dengan penghisap debu asbes sesuai dengan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Membersihkan bagian-bagian yang diam pada lantai bawah mesin dari mesin pintal, tenun dan rajut hanya boleh dilakukan apabila mesin dalam keadaan berhenti, kecuali mengunakan alat penghisap.


Pasal 110

Bagian-bagian yang bergerak dari mesin jahit yang digerakan dengan tenaga mekanik harus ditutup seluruhnya, kecuali bagian-bagian yang perlu terbuka untuk menjahit.


Pasal 111

  1. Tempat pengisian pada mesin pengisi dan penutup botol-botol minuman dengan tekanan harus dilengkapi dengan tutup pelindung setinggi botol ditambah 10 cm yang dipasang pada bagian mesin yang menghadap operator.
  2. Tutup perlindungan pada mesin pengisi dan penutup botol-botol minuman harus dari :
    1. logam pelat yang tebalnya tidak kurang dari 1,25 mm atau tirai yang sama kuatnya apabila pengisian dilakukan dengan tekanan sampai 5 kg/cm2; dan
    2. logam pelat yang tebalnya tidak kurang dari 2,5 mm atau tirai yang sama kuatnya apabila tekanan melebihi 5 kg/cm2.

 

Pasal 112

Mesin otomatis atau semi otomatis pengisi kaleng, pengungkit kaleng, perapat tutup kaleng dan pengampuh kaleng, harus ditutup seluruhnya, kecuali celah yang diperlukan, untuk memasukan dan mengeluarkan kaleng.


Pasal 113

Pisau potong pada mesin pembungkus harus ditempatkan dan dilengkapi dengan alat, perlindungan sehingga tangan operator tidak akan tersentuh pisau potong ketika mesin beroperasi.

 

Pasal 114

Mesin pemaku tutup kotak kayu harus dilengkapi dengan alat perlindungan yang tembus cahaya atau dari kawat kasa yang halus dimuka mesin.


Pasal 115

  1. Silinder, beater dan bagian-bagian yang bergerak lainnya dari opening, picking dan carding pada pabrik tekstil dan lainnya harus :
    1. ditempatkan dalam ruangan yang tertutup bebas debu;
    2. dilengkapi dengan alat penghisap debu.
  2. Pintu-pintu seperti tersebut ayat (1) harus dilengkapi dengan alat pengaman interlok guna menghindarkan
    1. terbukanya pintu-pintu ruangan dimana mesin sedang bekerja;
    2. tetap berjalannya mesin ketika pintu terbuka.
  3. Rol pengisi pada mesin opening, picking, carding harus dilengkapi dengan tutup perlindungan yang sedemikian rupa untuk menghindarkan para pekerja tersentuh rol ketika mengisi bahan.
  4. Sekrup penyetel pada semua bagian yang berputar harus dibuat rata atau terbenam dan sekrup penyetel yang menonjol harus diberi tutup perlindungan.

BAB VIII
DAPUR


Pasal 116

Lantai ruang dapur dan sekitarnya yang ketinggiannya membahayakan harus diberi pagar perlindungan yang memenuhi syarat.


Pasal 117

Apabila lantai dapur dibuat dari pelat, maka plat-plat tersebut harus cukup kuat dan baik.


Pasal 118

Selokan atau lubang lantai dapur yang tidak digunakan harus dilindungi dengan tutup atau pagar pengaman dilengkapi dengan perlindungan pinggir (toeboard) sesuai keten-tuan yang berlaku.

 

Pasal 119

Kereta angkut dan perlengkapannya yang digunakan untuk barang harus dipelihara guna mencegah terlepas keluar dari rel.


Pasal 120

  1. Pintu dan bobot imbang dari pintu vertikal dapur harus cukup kuat dan dibuat dari bahan yang tahan terhadap tinggi temperatur.
  2. Bobot imbang dan kabel harus tertutup pada seluruh ketinggian perjalanan geraknya.
  3. Bobot imbang harus diberi perlindungan sehingga tidak membahayakan terhadap tenaga kerja.
  4. Pintu angkat harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak jatuh apabila tenaga geraknya tidak bekerja atau roda penggerak pecah.

 

Pasal 121

Dapur harus dilengkapi dengan :

  1. Pelataran tempat kerja atau jembatan yang sesuai pada semua titik ketinggian untuk tenaga kerja melintasi atau melakukan tugas-tugas sehari-hari.
  2. Perlengkapan yang baik dan aman antara lain tangga yang permanen dengan konstruksi tahan api yang kuat atau menggunakan elevator.

 

Pasal 122

Celah-celah pada pelataran tempat kerja atau jembatan yang dibuat dari konstruksi besi harus cukup rapat untuk mencegah jatuhnya benda-benda berat dari cela tersebut.


Pasal 123

Pelataran tempat kerja, jembatan dan tangga pada dapur harus dilengkapi dengan pagar perlindungan dan perlindungan pinggir (toeboard) dan semua sisi terbukanya diberi penutup pada pertengahan pagarnya.


Pasal 124

Tenaga kerja dilarang untuk memasuki ruangan dapur yang suhunya melebihi 500 oC (1220 F), terkecuali dalam hal darurat dengan melakukan tindakan keselamatan secara khusus.

 

Pasal 125

Apabila terdapat uap, gas atau asap dalam jumlah yang cukup menggangu kesehatan bagi tenaga kerja harus disediakan saluran pembuangan atau alat perlindungan diri yang sempurna.


Pasal 126

Setiap orang dilarang melihat ke dalam dapur yang sedang bekerja kecuali menggunakan alat perlindungan diri seperti kaca mata atau perisai yang akan menyerap setiap radiasi yang membahayakan.

 

Pasal 127

Tenaga kerja pada dapur harus menggunakan pakaian kerja khusus yang dilengkapi alat perlindungan diri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 128

Pipa-pipa penyalur gas untuk dapur harus dipasang rapat kuat dan dilengkapi dengan :

  1. tingkap pengaman penutup otomatik yang segera menutup bahan bakar dalam hal kegagalan penyaluran gas atau udara atau setiap kegagalan dari penyaluran gas utama atau semburan udara dalam dapur;
  2. pintu pengaman ledakan di dalam dapurnya;


Pasal 129

Pemipaan penyaluran minyak untuk dapur yang menggunakan bahan bakar minyak harus dilengkapi dengan alat otomatis yang menutup aliran minyak apabila tekanan dalam pipa menurun terlalu rendah.


Pasal 130

Operator harus mengawasi penyalur bahan bakar secara terus menerus pada pipa penyalur bahan bakar, meskipun pipa penyalur tersebut telah dilengkapi dengan tingkap pengaman otomatis.

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 145

Pemipaan penyaluran minyak untuk dapur yang menggunakan bahan bakar minyak harus dilengkapi dengan alat otomatis yang menutup aliran minyak apabila tekanan dalam pipa menurun terlalu rendah.


Pasal 146

Hal-hal yang memerlukan pedoman pelaksanaan dan Peraturan Menteri ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur.

 

Pasal 147

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Juli 1985


MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA


ttd.


SUDOMO

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA

NO. 37 TAHUN 2016

TENTANG

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundangundangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.Ol/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4279);
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
  6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
  9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1753);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
  2. Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
  3. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
  4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  5. Pengusaha adalah :
    1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
    2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  6. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
  7. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan peke:jaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  8. Alat Pengaman adalah alat perlengkapan yang dipasang secara permanen pada bejana tekanan atau tangki timbun agar aman digunakan.
  9. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian di bidang K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang ditunjuk oleh ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangundangan.
  10. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.
  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakeijaan. 
  12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

 

Pasal 2

  1. Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun.
  2. Syarat-syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.


Pasal 3

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan :

  1. melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Bejana Tekanan atau Tangki Timbun;
  2. menjamin dan memastikan Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang aman untuk mencegah teijadinya peledakan, kebocoran, dan kebakaran; dan
  3. menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 4

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.


Pasal 5

  1. Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
    1. bejana penyimpanan gas, campuran gas;
    2. bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
    3. bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
    4. bejana proses; dan
    5. pesawat pendingin.
  2. Bejana Tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilogram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.

 

Pasal 6

  1. Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
    1. tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar;
    2. tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
    3. tangki penimbun cairan selain huruf a dan huruf
  2. Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  3. Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).

 

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 7

  1. Syarat-syarat K3 perencanaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
    1. pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya;
    2. perhitungan kekuatan konstruksi;
    3. pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
    4. menyediakan lembar data keselamatan asetilen dan aseton, khusus pembuatan bejana penyimpanan asetilen dan aseton; dan
    5. pembuatan gambar konstruksi alat perlindungan dan cara kerjanya.
  2. Pembuatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga meliputi :
    1. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR [Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;
    2. pembuatan harus sesuai dengan gambar rencana;
    3. perencanaan jumlah Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang akan dibuat;
    4. penomoran seri pembuatan; dein
    5. rencana jenis zat pengisi.
  3. Pemasangan, perbaikan dan modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
    1. pembuatan gambar rencana pemasangan, perbaikan atau modifikasi;
    2. pembuatan rencana gambar fondasi, landasan, rangka kaki;
    3. pembuatan prosedur kerja aman pemasangan, perbaikan dan modifikasi;
    4. pelaksanaan pemasangan, perbaikan, dan modifikasi harus sesuai dengan gambar rencana; dan
    5. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesiflcation) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan.
  4. Pemakaian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.
  5. WPS (Welding Procedure Spesiflcation) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf e dilakukan evaluasi penilaian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis.

Bagian Kedua
Bejana Tekanan

Pasal 8

Bahan dan konstruksi Bejana Tekanan harus cukup kuat.

Pasal 9

  1.  Setiap Bejana Tekanan diberikan tanda pengenal meliputi :
    1. nama pemilik;
    2. nama dan nomor urut pabrik pembuat;
    3. nama gas atau bahan yang diisikan beserta simbol kimia;
    4. berat kosong tanpa keran dan tutup;
    5. tekanan pengisian (Po) yang diijinkan kg/cm2;
    6. berat maksimum dari isinya untuk bejana berisi gas yang dikempa menjadi cair;
    7. volume air untuk bejana berisi gas yang dikempa;
    8. nama bahan pengisi porous mass khusus untuk bejana penyimpanan gas yang berisi larutan asetilen; dan
    9. bulan dan tahun pengujian hidrostatik pertama dan berikutnya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku pada Bejana Tekanan berukuran besar.
  3. Bejana penyimpan gas asetilen yang dilarutkan dalam aseton, tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diganti dengan berat tarra yaitu berat total dari berat kosong ditambah tingkap, ditambah porous mass, dan ditambah banyaknya aseton yang diperbolehkan.
  4. Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus jelas, mudah dilihat, dibaca, tidak dapat dihapus, tidak mudah dilepas, dan dicap pada bagian kepala yang tebal dari pelat dinding Bejana Tekanan.
  5. Dalam hal pengecapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dimungkinkan maka dapat dicantumkan pada plat nama tersendiri pada bagian Bejana Tekanan.
  6. Pengecapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dilakukan pada Bejana Tekanan yang mempunyai tebal pelat dinding kurang dari 4 mm (empat milimeter).

 

Pasal 10

Pengurus dan/atau Pengusaha yang mempunyai bejana penjdmpanan gas atau bejana transport harus mempunyai daftar atau register yang memuat :

  1. nomor seri pabrik pembuat;
  2. riwayat nomor urut, nama pembuat, nama penjual, dan nama pemilik bejana penyimpanan gas;
  3. nama gas yang diisikan;
  4. volume air dalam liter; dan
  5. tanggal, tekanan, dan hasil pengujian hidrostatis.


Pasal 11

Tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan daftar atau register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang dilakukan perubahan.


Pasal 12

  1. Bahan Bejana Tekanan yang dibuat dari baja karbon harus mempunyai kuat tarik tidak kurang 35 kg/mm2 (tiga puluh lima kilogram per milimeter persegi) dan tidak lebih dari 55 kg/mm2 (lima puluh enam kilogram per mill meter persegi).
  2. Dalam hal bahan Bejana Tekanan mempunyai kuat tarik lebih dari 56 kg/mm2 (lima puluh enam kilogram per mili meter persegi) maka perkalian kuat tarik dengan angka regang hingga putus harus menghasilkan nilai paling sedikit 1200 (seribu dua ratus) kecuali Bejana Tekanan tersebut tidak mempunyai sambungan kuat tarik paling tinggi 75 kg/mm2 (tujuh puluh lima kilogram per mili meter persegi).
  3. Angka regang hingga putus untuk baja karbon pada batang coba dp 5 (lima) paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Dalam hal tebal bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 8 mm {delapan milimeter), angka regang hingga putus boleh kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  5. Batang coba untuk percobaan kekuatan tarik dari pelat bahan bejana harus diambil dari bagian memanjang.
  6. Bejana Tekanan yang dibuat selain bahan baja karbon harus memiliki tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan dari lembaga yang berwenang.


Pasal 13

  1. Bejana penyimpanan gas yang dipergunakan untuk asetilen terlarut dalam aseton harus seluruhnya diisi dengan bahan yang mengandung porous mass yang merata.
  2. Bahan porous mass tidak boleh terbuat dari bahan yang apabila bersenyawa dengan asetilen yang dilarutkan dalam aseton merusak bejana penyimpanan gas.
  3. Bahan porous mass harus tidak melesak atau mengecil dan tidak menimbulkan kantong-kantong karena sentuhan atau temperatur sampai 50 oC(lima puluh derajat celcius).
  4. Bejana Tekanan yang tidak mempunyai sambungan dan dibuat dari baja leleh harus rata dan bebas cacat.
  5. Khusus Bejana Tekanan yang diproses dan ditarik dari balok baja/ingot yang panas tidak boleh mempunyai rongga udara di dalamnya atau membentuk cembungan atau cekungan.
  6. Bejana Tekanan tanpa sambungan yang dalam pembuatannya mengalami cacat dilarang diperbaiki dengan cara pengelasan.


Pasal 14

  1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport harus dilengkapi dengan katup penutup.
  2. Bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport yang dipasang secara paralel dapat menggunakan satu katup penutup.
  3. Ulir penghubung pada bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport dengan pipa pengisi yang dipergunakan untuk gas yang mudah terbakar harus ke kiri sedangkan untuk gas lainnya harus mempunyai ulir kanan, kecuaii untuk bejana penyimpanan gas asetilen dan bejana penyimpanan gas untuk bahan bakar gas harus mempunyai ulir kanan.
  4. Katup penutup untuk bejana penyimpanan gas asetilen atau amoniak harus seluruhnya dari baja, sedangkan katup penutup bejana penyimpanan gas gas lainnya harus seluruhnya dari logam yang berbahan dasar tembaga atau logam Iain selain baja yang cukup baik.
  5. Konstruksi mur paking dari batang katup penutup harus mempunyai pengaman apabila batang katup diputar, kecuaii apabila mur paking dapat dibuka maka batang katup tidak boleh terlepas dan gas dalam bejana penyimpanan gas tidak dapat keluar.
  6. Katup penutup pada bejana penyimpanan gas yang berisi asetilen terlarut dalam aseton harus aman agar tidak terjadi kebocoran gas pada setiap kedudukan katup.


Pasal 15

  1. Katup penutup pada bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan/atau bejana transport harus diberi pelindung katup yang aman dan kuat.
  2. Pelindung katup harus memberikan mang bebas antara dinding bagian dalam dengan bagian-bagian katup penutup paling sedikit 3 mm (tiga milimeter).
  3. Pelindung katup diberi lubang dengan garis tengah paling sedikit 6,5 mm (enam koma lima milimeter) dan apabila diberi dua lubang atau lebih maka garis tengsihnya paling sedikit 5 mm (lima milimeter) serta tutup pelindung harus selalu terpasang.
  4. Lubang pengeluaran gas dari katup penutup harus dilengkapi dengan mur-mur penutup atau sumbat penutup berulir.

 

Pasal 16

  1. Bejana Tekanan berisi gas atau gas campuran yang dapat menimbulkan tekanan melebihi dari yang diperbolehkan, harus diberi tingkap pengaman atau alat pengaman sejenis yang dapat bekerja dengan baik.
  2. Bejana Tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dikempa menjadi cair melarut atau menjadi padat dan gas yang dipanasi sampai melebihi 50 °C (lima puluh derajat celcius), termasuk juga bagian dari pesawat pendingin yang dipanasi harus diberi tingkap pengaman, kecuali apabila telah terdapat pelat pengaman.
  3. Tingkap pengaman tersebut harus bekerja apabila terjadi tekanan lebih besar dari tekanan kerja yang diperbolehkan.
  4. Bejana Tekanan yang berisi gas atau campuran dalam keadaan cair terlarut atau padat akan dipakai sesuai dengan tekanan pengisian yang diperbolehkan harus lebih rendah dari tekanan desain.
  5. Dalam hal sifat gas atau keadaan lain yang bersifat khusus menyebabkan tingkap pengaman tidak dapat dipergunakan, maka bejana yang bersangkutan harus diberi pelat pengaman yang dapat pecah apabila tekanan meningkat sampai dengan 5/4 (lima per empat) kali yang diperbolehkan.
  6. Alat-alat pengaman yang dihubungkan dengan pipa pembuang yang tidak dapat tertutup harus disalurkan langsung dengan pipa pembuang di atas atap bangunan.
  7. Pipa pembuang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus lebih tinggi 1 m (satu meter) dari atap dan ujungnya harus dilengkungkan ke bawah.

 

Pasal 17

  1. Bejana Tekanan yang berisi gas atau gas campuran yang dipadatkan menjadi gas cair yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan alat untuk menentukan berat gas atau gas campuran.
  2. Bejana Tekanan yang berisi gas dalam keadaan beku harus dilengkapi dengan alat yang dapat menunjukan berat gas dalam kilogram dengan nilai tidak melebihi hasil bagi volume Bejana Tekanan dalam satuan liter dengan nilai volume jenis (V) Tabel yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Bagian bawah dari Bejana Tekanan yang berisi gas yang dipadatkan harus diberi alat pembuang gas yang baik.


Pasal 18

  1. Bejana penyimpanan gas dan bejana transport harus diberi alat anti guling.
  2. Alat anti guling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh terhubung dengan tutup pelindung.


Pasal 19

  1. Regulator penurun tekanan pada bejana penyimpanan gas untuk zat asam atau oksigen harus dipasang secara vertikal.
  2. Regulator penurun tekanan bejana penyimpanan gas untuk zat air harus dipasang secara vertikal sehingga pada waktu regulator dibuka tidak terjadi semburan gas.
  3. Petunjuk tekanan dari regulator penurun tekanan harus terpasang, mudah dibaca, dan terhindar dari benturan.
  4. Untuk gas yang mudah beroksidasi, pemakaian katup penutup maupun regulator penurun tekanan harus dibuat aman dan kuat untuk menghindari terjadinya kejutan tekanan dalam regulator penurun tekanan.
  5. Semua alat perlengkapan termasuk regulator penurun tekanan dari bejana penjdmpanan gas untuk zat asam atau oksigen dan gas lain yang mudah beroksidasi dilarang menggunakan gemuk dan bahan-bahan pelumas yang mengandung minyak dan paking yang mudah terbakar.

 

Pasal 20

  1. Untuk bejana penyimpanan gas, campuran gas, dan bejana transport berisi gas atau campuran gas, yang dipadat menjadi cair atau terlarut harus sesuai dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Dalam hal terdapat gas atau campuran yang tidak tercantum dalam Tabel Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, nilai dari PI, PO, V, dan n ditetapkan oleh Menteri.
  3. Tekanan PO tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini berlaku untuk temperatur 15 (lima belas derajat celcius).
  4. Dalam hal temperatur selain 15 °C (lima belas derajat celcius), PO harus diperhitungkan setiap perbedaan 1 OC (satu derajat celcius) di atas atau di bawah temperatur 15 (lima belas derajat celcius), tekanan P harus ditambah atau dikurangi dengan 0,4 kg/cm2 (nol koma empat kilogram per sentimeter persegi) untuk asetilen terlarut, 0,43 kg/cm2 (nol koma empat puluh tiga kilogram per sentimeter persegi) untuk gas minyak, dan 0,52 kg/cm2 (nol koma lima puluh dua kilogram per sentimeter persegi) untuk gas lainnya.
  5. Bejana penyimpanan gas atau bejana transport yang berisi butan, isobutan, propan yang dikempa menjadi padat dan menjadi cair atau campuran, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. pengangkutan gas digolongkan menurut tekanan pemadatannya;
    2. tidak boleh diisi selain dengan gas butan, isobutan, dan propan dengan tekanan lebih dari 2/3 (dua per tiga) tekanan PI huruf a pada temperatur 50 °C (lima puluh derajat celcius); dan
    3. volume gas yang diisikan tidak boleh melebihi 0,8 (nol koma delapan) kali volume bejana.


Pasal 21

  1. Bejana penyimpanan gas harus diberi warna sesuai kode warna RAL 840-HR.
  2. Pemberian warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaplikasikan pada bagian bahu bejana penyimpanan gas, sedangkan pada bagian badan bejana penyimpanan gas boleh diberikan warna lain, namun tidak boleh menggunakan warna yang bisa menimbulkan kerancuan dengan warna pada bagian bahu bejana penyimpanan gas.
  3. Warna bejana penyimpanan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku pada tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

 

Pasal 22

  1. Bejana Tekanan, kompresor yang memadat gas ke dalam bejana dan pesawat pendingin hams dilengkapi dengan petunjuk tekanan yang dapat ditempatkan pada kompresor atau mesin pendingin selama masih berhubungan secara langsung.
  2. Petunjuk tekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dapat menunjukan 1,5 (satu koma lima) kali tekanan desain.
  3. Petunjuk tekanan harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat.
  4. Petunjuk tekanan harus diberi tanda strip merah pada tekanan kerja tertinggi yang diperbolehkan.
  5. Petunjuk tekanan harus dilengkapi dengan sebuah keran cabang tiga yang mempunyai flensa dengan garis tengah 40 mm (empat puluh milimeter) dan tebal 5 mm (lima milimeter).

 

Bagian Ketiga
Tangki Timbun


Pasal 23

Bahan, konstruksi, dan alat perlengkapan Tangki Timbun harus cukup kuat.


Pasal 24

Tangki Timbun yang berisi cairan yang mudah terbakar harus dilengkapi :

  1. plat nama;
  2. pipa pengaman;
  3. indikator volume atau berat;
  4. pengukur temperatur;
  5. katup pengisian dan pengeluaran;
  6. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan;
  7. alat penyalur petir dan pembumian;
  8. sarana pemadam kebakaran yang sesuai; dan
  9. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.


Pasal 25

Tangki Timbun yang berisi cairan bahan berbahaya pada temperatur tertentu terjadi reaksi kimia berubah menjadi gas beracun atau teijadi reaksi kimia dan terjadi kenaikan temperatur berubah menjadi gas beracun, harus dilengkapi :

  1. plat nama;
  2. alat pendingin tangki;
  3. gas scrubber,
  4. tirai air;
  5. sistem alarm;
  6. katup pengaman;
  7. indikator volume atau berat;
  8. indikator suhu;
  9. alat petunjuk tekanan gas beracun;
  10. alat penyalur petir/pembumian; dan
  11. alat perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.


Pasal 26

Tangki Timbun yang berisi cairan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 harus dilengkapi :

  1. plat nama;
  2. pipa pengaman;
  3. indikator volume atau berat;
  4. pengukur temperatur;
  5. katup pengisian dan pengeluaran;
  6. lubang lalu orang/lubang pemeriksaan;
  7. alat penyalur petir dan pembumian; dan
  8. perlengkapan lainnya untuk pemeriksaan dan pemeliharaan.


Pasal 27

Lokasi tempat Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 harus dipasang tanda bahaya kebakaran, larangan merokok, larangan membawa korek api, alat-alat api lainnya, dan larangan membawa peralatan yang dapat menimbulkan peledakan atau kebakaran.

 

Pasal 28

  1. Lokasi tempat Tangki Timbun harus dipasang pagar pengaman dengan jarak paling sedikit 25 m (dua puluh lima meter) dihitung dari dinding Tangki Timbun dan tanda larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan.
  2. Tinggi pagar pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 2 m (dua meter).

 

BAB IV
PENGISIAN


Pasal 29

  1. Pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan tahapan sebagai berikut :
    1. pembersihan dan pengecekan;
      pengeringan; dan
      pengisian.
  2. Khusus pengisian bejana penyimpanan gas dan bejana transport untuk gas yang dikempa menjadi cair, selain melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan:
    1. penimbangan; dan
    2. pengisian ulang.
  3. Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan timbangan kontrol.
  4. Timbangan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperiksa oleh Pengurus paling sedikit 1 (satu) bulan sekali.


Pasal 30

Pembersihan dan pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan tidak boleh ada :

  1. karatan atau retak-retak;
  2. sisa gas;
  3. sisa tekanan;
  4. kotoran bahan yang mudah terbakar; dan
  5. aseton yang diisikan kedalam bejana penyimpanan gas yang melebihi 42 % (empat puluh dua persen) dari porous mass.


Pasal 31

  1. Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk bejana penyimpan gas zat asam atau oksigen, nitrogen, zat air dapat dilakukan dengan cara :
    1. tingkap dilepas, bejana penyimpanan gas dibalik dan dipukuli dengan palu kayu agar karat dan kotoran lainnyajatuh keluar;
    2. bejana penyimpanan gas disandarkan dengan posisi kepala di bawah dengan sudut 20 (dua puluh) derajat, dimasukan pipa uap yang hampir sampai dasar bejana penyimpanan gas, disemprot dengan uap selama 2 (dua) jam, setiap setengah jam diputar 90o (sembilan puluh) derajat;
    3. bejana penyimpanan gas didirikan dengan posisi kepala di bawah selama 2 (dua) jam sehingga air dapat mengalir keluar; dan
    4. bejana penyimpanan gas didirikan kembali dengan posisi kepala di atas dan melalui pipa yang hampir sampai dasar disemprot dengan angin kering selama 20 (dua puluh) menit.
  2. Pembersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk bejana penyimpanan gas yang beroksidasi dilakukan dengan cara :
    1. bejana penyimpanan gas yang sudah dikeringkan diisi dengan bahan cair berupa totual, benzol, atau bensin paling sedikit 1 liter dan ditutup rapat kemudian diputarbalikan selama 15 menit dengan penempatan tengah-tengah bejana penyimpanan gas di atas balok;
    2. bahan cair sebagaimana dimaksud pada huruf a dituangkan dalam bejana penyimpanan gas gelas yang jernih, didiamkan sampai semua kotoran turun, kemudian bahan cair diuji dan apabila ternyata masih kotor maka hams diulangi dengan memasukan bahan cair lagi sampai bahan cair pembilas bersih dan tidak berwarna; dan
    3. bejana penyimpanan gas disemprot dengan uap kering selama 1 (satu) jam kemudian dikeringkan dengan angin.
  3. Selain cara pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai buku petunjuk dari pabrik pembuat atau standar.


Pasal 32

Pengeringan bejana penyimpanan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan angin bertekanan atau nitrogen yang bebas dari kandungan minyak.


Pasal 33

Bejana Tekanan yang sudah dibersihkan tidak boleh diisi dengan zat lain yang berbeda dengan zat semula.

 

Pasal 34

Bejana Tekanan atau Tangki Timbun yang dibubuhi tanda tidak memenuhi syarat K3 dilarang diisi atau digunakan.

 

 

Pasal 35

Bejana Tekanan yang diisi dengan gas atau campuran gas dalam keadaan cair atau terlarut tidak boleh melebihi berat yang dinyatakan dengan kilogram dari gas atau campuran gas dihitung dari hasil bagi angka yang menunjukan volume Bejana Tekanan dalam liter dan nilai volume jenis (V) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 36

  1. Gas bempa butan, isobutan, propan, dan campurannya serta gas bumi yang tidak berbau sebelum diisikan ke dalam Bejana Tekanan melalui pemadatan harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai, sehingga apabila 1% (satu persen) dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui.
  2. Untuk carbon monooxyd, dan zat cair dari gas carbon monooxyd, yang tidak berbau, sebelum diisikan kedalam Bejana Tekanan melalui pemadatan harus dicampur dengan bau-bauan yang sesuai sehingga apabila 1% (satu persen) dari gas tersebut berada di udara bebas segera dapat diketahui.


Pasal 37

  1. Dalam pengisian ulang bejana penyimpanan gas asetilen dissous atau asetilen terlarut dalam aseton, harus mempunyai berat tarra :
    1. untuk isi 40 (empat puluh) liter tidak boleh berkurang 1 kg (satu kilogram) atau lebih; dan
    2. untuk isi 5 (lima) liter tidak boleh berkurang 0,2 kg (nol koma dua kilogram) atau lebih.
  2. (2) Apabila berat tarra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkurang, pengisian ulang ditangguhkan, sesudahnya ditambah aseton atau bila perlu ditambah porous mass.


Pasal 38

  1. Pengisian Bejana Tekanan untuk gas yang mudah terbakar dapat dilakukan menggunakan kompressor atau pompa dengan tekanan kerja pengisian paling banyak 1,3 (satu koma tiga) kali tekanan kerja. 
  2. Apabila tekanan dalam pipa pengisi kurang dari 0,5 (nol koma lima) atmosfer maka motor penggerak atau pompa harus berhenti secara otomatis.


Pasal 39

  1. Pengisian bejana penyimpan gas berupa zat asam atau oksigen melalui pemadatan yang pembuatannya secara elektrolisis hanya boleh mengandung 2 % (dua persen) isi zat air dan untuk zat air hanya boleh 1 % (satu persen) isi zat asam tercampur.
  2. Tingkat kemumian zat asam atau oksigen atau zat asam dan zat air yang diisikan melalui pemadatan secara bersama ke dalam beberapa bejana penyimpanan gas, dicek dengan cara mengambil sampel salah satu bejana penyimpanan gas tersebut.


Pasal 40

  1. Pemindahan Bejana Tekanan isi maupun kosong tidak boleh dilempar atau dijatuhkan.
  2. Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan alat bantu.


Pasal 41

Bejana Tekanan dilarang dipergunakan sebagai rol pengangkut atau sebagai alat lainnya.

 

Pasal 42

  1. Bangunan tempat penyimpanan bejana penyimpanan gas dan bejana transport dengan jumlah yang besar harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan lantai harus terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan api.
  2. Bangunan tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempunyai ventilasi yang cukup dan harus mempunyai pintu keluar atau pintu penyelamatan.


Pasal 43

  1. Bejana Tekanan yang tidak digunakan dilarang ditempatkan dalam satu ruangan yang terdapat Bejana Tekanan sedang digunakan.
  2. Bejana Tekanan dilarang ditempatkan atau disimpan dekat tangga, gang, di depan lubang angin, alat pengangkat, atau benda bergerak yang dapat menyentuh atau menimpa.
  3. Bejana Tekanan yang berisi bahan yang tidak mudah terbakar disimpan terpisah dari Bejana Tekanan berisi bahan yang mudah terbakar.
  4. Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus dilindungi dari sumber panas dan penyebab karat.


Pasal 44

Bejana Tekanan yang berisi media dengan berat jenis melebihi berat jenis udara, dilarang disimpan dalam ruangan bawah tanah yang tidak mempunyai ventilasi.


Pasal 45

  1. Bejana penyimpanan gas dan bejana transport yang berisi gas yang berbeda-beda harus disimpan secara terpisah.
  2. Bejana penyimpanan gas dan bejana transport yang telah berisi ditempatkan di tempat terbuka harus dilindungi dari panas matahari dan hujan.


Pasal 46

  1. Pengosongan Bejana Tekanan yang berisi gas beroksidasi dan mudah terbakar harus dilakukan dengan menyisakan tekanan untuk mencegah masuknya kotoran.
  2. Pengisian kembali Bejana Tekanan untuk zat asam atau oksigen dan gas beroksidasi dilarang memakai peralatan pemadat dan perlengkapan bejana yang mengandung pelumas dan minyak.
  3. Untuk mengisi dan mengosongkan kembali Bejana Tekanan untuk gas cair tidak boleh dipercepat dengan pemanasan langsung dengan api terbuka atau nyala gas, tetapi dapat menggunakan pemanasan dengan kain basah atau udara panas atau menggunakan alat pemanas listrik yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut, temperatur kontak bahan dipanaskan tidak boleh melebihi 40 (empat puluh derajat celcius).
  4. Pada pengisian kembali Bejana Tekanan berisi asetilen yang terlarut dalam aseton, bidang penghubung dari tingkat penurun tekanan hams dilapisi secara sempurna.

 

Pasal 47

  1. Bejana penyimpanan gas atau bejana transport untuk gas cair selama diisi harus ditimbang untuk menetapkan adanya kemungkinan pengisian yang berlebihan.
  2. Setelah pengisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, dilakukan penimbangan.
  3. Penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan timbangan kontrol dan tidak diperbolehkan adanya sambungan pengisi atau penyaluran yang melekat pada bejana tersebut yang dapat mengurangi penimbangan.
  4. Timbangan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa dan dikalibrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 48

  1. Bejana penyimpanan gas atau bejana transport yang berisi gas yang mudah terbakar atau berbahaya bagi kesehatan dalam keadaan terkempa menjadi cair atau terlarut, apabila tidak dihubungkan dengan pipa pengisi atau pipa lain yang sejenis harus diletakan dalam posisi berdiri sehingga zat cairnya tidak dapat keluar.
  2. Bejana penyimpanan gas atau bejana transport untuk gas yang dikempa atau terlarut yang dilengkapi pipa untuk pengambilan gas atau zat cair harus dilengkapi tanda penunjuk arah aliran gas yang benar.
  3. Keran bejana penyimpanan gas yang berisi asetilen terlarut dalam aseton harus mempunyai tingkap penutup keran.
  4. Kunci pembuka dan penutup tingkap penutup keran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus selalu tergantung pada bejananya.

BAB V
PENGANGKUTAN

Pasal 49

  1. Bejana Tekanan dilarang diangkat dengan menggunakan magnet pengangkat sling yang membelit pada Bejana Tekanan.
  2. Alat angkut Bejana Tekanan harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mencegah timbulnya gerakan atau geseran yang membahayakan.
  3. Pengangkutan Bejana Tekanan tidak boleh melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan serta harus dilindungi dari panas matahari.

 

Pasal 50

  1. Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan dalam keadaan berisi harus selalu disertai petugas.
  2. Kendaraan pengangkut Bejana Tekanan berisi gas beracun, iritan, korosif atau mudah terbakar, harus disertai petugas yang mengerti mengenai cara bongkar muat yang aman.
  3. Bejana Tekanan kosong hanya boleh diangkut dalam keadaan keran tertutup.

Pasal 51

Kendaraan yang diperuntukkan mengangkut Bejana Tekanan dilarang mengangkut penumpang.

 

BAB VI
PEMASANGAN DAN PERBAIKAN

Bagian Kesatu 

Umum

Pasal 52

Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang dipasang pada alat transportasi harus mempunyai konstruksi yang kuat dan aman.


Pasal 53

  1. Perbaikan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar yang berlaku.
  2. Pekerjaan perbaikan Tangki Timbun harus dilakukan sesuai dengan prosedur K3 pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua 

Bejana Tekan

Pasal 54

  1. Pemasangan Bejana Tekanan baik vertikal maupun horisontal harus di atas kerangka penumpu yang kuat.
  2. Lokasi pemasangan Bejana Tekanan harus memiliki ruang bebas untuk perawatan, pemeriksaan dan pengujian.
  3. Lantai di sekitar lokasi pemasangan harus rata, bersih, dan tidak licin.
  4. Khusus Bejana Tekanan berisi gas atau campuran gas berbahaya dan tekanan melebihi atmosfer harus dilengkapi dengan pagar pengaman dan dibuatkan tanda larangan masuk kecuali bagi yang berwenang.

Bagian Ketiga

Tangki Timbun

Pasal 55

  1. Ruangan tempat pemasangan Tangki Timbun di bawah permukaan tanah lebih dari 50 cm (lima puluh sentimeter) harus :
    1. mempuyai dinding dan perlengkapan yang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;
    2. mempunyai lantai dasar yang kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat berisi penuh.
  2. Dinding dan lantai dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan rembesan apabila terjadi tumpahan atau kebocoran Tangki Timbun.


Pasal 56

  1. Pemasangan Tangki Timbun di atas lantai yang mempunyai fondasi yang konstruksinya kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat terisi penuh.
  2. Lantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan resapan cairan Tangki Timbun.


Pasal 57

  1. Pemasangan Tangki Timbun dengan menggunakan kaki terbuat dari rangka baja, konstruksinya harus kuat dan aman.
  2. Kaki rangka baja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dipasang di atas fondasi dengan konstruksi kuat menahan beban Tangki Timbun pada saat terisi penuh.


Pasal 58

  1. Tangki Timbun atau kelompok Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 harus dikelilingi oleh tanggul atau tembok tanah atau tembok yang terbuat dari batu.
  2. Tanggul atau tembok sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mampu menahan dan menampung isi cairan dalam Tangki Timbun sebagai berikut :
    1. sebesar 80 % {delapan puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan 1 (satu) Tangki Timbun;
    2. sebesar 60 % (enam puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) Tangki Timbun; dan c. sebesar 50 % (lima puluh persen) dari jumlah isi tangki untuk pemasangan lebih dari 4 (empat) Tangki Timbun.

 BAB VII
PERSONIL

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 59

  1. Pengangkutan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh operator K3.
  2. Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi dan pengisian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh teknisi K3 bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
  3. Pekerjaan pengelasan pada pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan atau modifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun dilakukan oleh juru las.
  4. Operator K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), teknisi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan juru las sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun

Pasal 60

Teknisi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) harus memenuhi persyaratan :

  1. berpendidikan minimal SMK jurusan teknik/SMA jurusan IPA atau memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang Bejana Tekanan;
  2. berbadan sehat menurut keterangan dokter;
  3. umur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; dan
  4. memiliki Lisensi K3.

 

Bagian Kedua

Tata Cara Memperoleh Lisensi K3

Pasal 61

  1. Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, Pengusaha atau Pengurus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
    1. copy ijazah terakhir;
    2. surat keterangan pengalaman kerja membantu teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang diterbitkan oleh perusahaan;
    3. surat keterangan sehat dari dokter;
    4. copy Kartu Tanda Penduduk;
    5. copy sertifikat kompetensi; dan
    6. pas photo berwarna 2 x 3 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar).
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Tim.
  3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3.

 

Pasal 62

  1. Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  2. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengusaha atau Pengurus kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan lisensi K3 asli.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berakhirnya lisensi K3.

 

Pasal 63

Lisensi K3 hanya berlaku selama teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan.

 

Pasal 64

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e belum dapat dilaksanakan, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 65

Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun berwenang melakukan :

  1. pemasangan, perbaikan, atau perawatan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; dan
  2. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

 

Bagian Kelima

Kewajiban Teknisi

Pasal 66

Teknisi berkewajiban untuk :

  1. melaporkan kepada atasan langsung, kondisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai;
  2. bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;
  3. mematuhi peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan
  4. membantu Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.

 

Bagian Keenam

Pencabutan Lisensi K3

Pasal 67

Lisensi K3 dapat dicabut apabila teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang bersangkutan terbukti :

  1. melakukan tugas tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun;
  2. melakukan kesalahan, atau kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan
  3. tidak meiaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.

 

 BAB VIII
PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

 


Pasal 68

  1. Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, dan penyimpanan Bejana Tekanan dan Tangki Timbun harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).


Pasal 69

  1. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, menghitung dan mengukur Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar yang berlaku.
  2. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 merupakan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.

 

Pasal 70

Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, meliputi :

  1. pertama;
  2. berkala;
  3. khusus; dan
  4. ulang.


Pasal 71

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dilakukan pada :
    1. perencanaan;
    2. pembuatan;
    3. saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dein/atau pengujian; atau
    4. pemasangan, perubahan atau modifikasi.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).


Pasal 72

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pembuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pembuatan bejana penyimpanan gas {tabung LPG) harus dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional.
  4. Pembuatan bejana penyimpanan gas dan bejana transport selain tabung LPG, per 200 unit diambil 2 (dua) unit untuk dilakukan pengujian sifat mekanik dan uji pecah.
  5. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) salah satu unit tidak memenuhi syarat, diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
  6. Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kedua unit tidak memenuhi syarat, diambil 2 (dua) unit lagi untuk dilakukan pengujian.
  7. Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton selain dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diambil 1 (satu) unit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian porous mass.
  8. Apabila pengujian porous mass sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak memenuhi syarat, dapat diambil 1 (satu) unit lagi untuk dilakukan pengujian porous mass.
  9. Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) tidak memenuhi syarat, maka pembuatan terhadap 200 (dua ratus) unit bejana penyimpanan dianggap tidak memenuhi syarat.
  10. Pelaksanaan pengujian sifat mekanik, sifat kimia, dan porous mass dapat dilakukan di lembaga uji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Untuk Tangki Timbun dilakukan pengetesan kebocoran dengan pengisian air secara penuh didiamkan selama 2 x 24 jam.
  12. Jika terjadi kebocoran atau perubahan bentuk pada Tangki Timbun, kaki rangka baja, fondasi, dan lantai maka hams dilakukan perbaikan sebelum digunakan.


Pasal 73

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada saat sebelum digunakan atau belum pernah dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c meliputi :
    1. gambar konstruksi/instalasi;
    2. sertifikat bahan dan keterangan lain;
    3. catatan data pembuatan (manufacturing data record)-,
    4. cara kerja Bejana Tekanan untuk bejana proses;
    5. bagian luar dan bagian dalam, Bejana Tekanan;
    6. ukuran/dimensi teknis;
    7. pengujian tidak merusak; dan
    8. percobaan padat {hidrostatic test).
  2. Percobaan padat {hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, tekanan uji 1,5 kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan volume bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari volume semula.


Pasal 74

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
  2. Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian :
    1. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
    2. ukuran/dimensi teknis;
    3. pengujian tidak merusak; dan
    4. percobaan padat [hidrostatic tesf).
  3. Percobaan padat [hidrostatic test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tekanan uji 1,5 (satu koma lima) kali dari tekanan kerja yang diperbolehkan atau tekanan desain atau tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Dalam pelaksanaan percobaan padat (hidrostatic test), Bejana Tekanan tidak boleh berkeringat, atau bocor, atau tidak boleh terjadi perubahan bentuk menetap yang menyebabkan isi bejana melebihi 0,2 % (nol koma dua persen) dari isi semula.

 

Pasal 75

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b dilakukan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. gambar konstruksi/instalasi;
    2. sertifikat bahan dan keterangan lain;
    3. catatan data pembuatan [manufacturing data record];
    4. cara keija Bejana Tekanan untuk bejana proses;
    5. bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
    6. bagian luar untuk Tangki Timbun;
    7. ukuran/dimensi teknis; dan
    8. pengujian tidak merusak.
  3. Untuk Tangki Timbun selain dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pembumian, penyalur petir, dan sarana penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Apabila hasil pemeriksaan bejana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan K3 maka harus dilakukan percobaan padat (hidrostatic test).
  5. Percobaan padat (hidrostatic test) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) dan ayat (4).
  6. Untuk Bejana Tekanan dengan volume sampai dengan 60 (enam puluh) liter harus dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan tidak boleh lebih besar atau lebih kecil 5 % (lima persen) dari berat semula.
  7. Untuk bejana penyimpanan gas asetilen yang terlarut dalam aseton, pengujian berkala dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (7).
  8. Pemeriksaan secara berkala untuk Tangki Timbun dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun.


Pasal 76

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan setelah terjadinya kecelakaan kerja, kebakaran, atau peledakan.
  2. Pemeriksaan dan/atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 77

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d dilakukan apabila hasil pemeriksaan sebelumnya terdapat keraguan.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagaimana pemeriksaan dan/atau pengujian dalam Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 kecuali pada percobaan padat (hidrostatic test).

Pasal 78

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, huruf b, dan huruf d menggunakan contoh formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 79

Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan oleh :

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis; atau
  2. Ahli K3 Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekanan.


Pasal 80

  1. Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b harus ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 81

  1. Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) meliputi :
    1. pengetahuan teknik;
    2. keterampilan teknik; dan
    3. perilaku.
  2. Pengetahuan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup :
    1. memahami peraturan perundang-undangan di bidang pesawat uap dan Bejana Tekanan;
    2. mengetahui jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
    3. mengetahui jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
    4. mengetahui cara menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana Tekanan;
    5. mengetahui pipa penyalur;
    6. mengetahui jenis dan sifat bahan;
    7. mengetahui teknik pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
    8. mengetahui jenis dan pengolahan air pengisi ketel;
    9. mengetahui proses pembuatan, pemasangan, dan perbaikan/ modifikasi;
    10. mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian pesawat uap dan pipa penyalur;
    11. mengetahui cara pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan;
    12. mengetahui K3 nuklir;
    13. mengetahui jenis korosi dan pencegahannya;
    14. mengetahui kelistrikan dan alat kontrol otomatis;dan
    15. mengetahui jenis fondasi dan kerangka dudukan.
  3. Keterampilan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup :
    1. memeriksa dan menganalisis jenis-jenis pesawat uap dan perlengkapannya;
    2. memeriksa dan menganalisis jenis-jenis Bejana Tekanan dan perlengkapannya;
    3. mampu menghitung kekuatan konstruksi pesawat uap dan Bejana tekanan;
    4. memeriksa dan menganalisis pipa penyalur;
    5. memeriksa dan menganalisis kekuatan bahan;
    6. memeriksa dan menganalisis pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test);
    7. memeriksa dan menganalisis air pengisi ketel uap;
    8. memeriksa dan menganalisis pembuatan, pemasangan dan perbaikan/modifikasi;
    9. memeriksa dan menguji pesawat uap dan pipa penyalur;
    10. memeriksa dan menguji Bejana Tekanan;
    11. memeriksa dan menganalisis korosi dan pencegahannya;
    12. memeriksa dan menganalisis kelistrikan dan alat kontrol otomatis;
    13. memeriksa dan menganalisis fondasi dan kerangka dudukan; dan
    14. mampu membuat laporan dan analisa hasil pemeriksaan dan pengujian pesawat uap dan Bejana Tekanan.
  4. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah sesuai dengan perkembangan teknik dan teknologi.
  5. Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi sikap jujur, hati-hati, teliti, koordinatif, profesional, tegas, bertanggung jawab, patuh, dan disiplin.

 

Pasal 82

Pengurus dan/atau Pengusaha memfasilitasi dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian Bejana Tekanan atau Tangki Timbun berupa penyediaan alat-alat bantu.

 

Pasal 83

  1. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hams dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
  2. Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam Surat Keterangan yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan alasan teknis pada lembar tersendiri.
  4. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian :
    1. lembar pertama, untuk pemilik;
    2. lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakeijaan setempat; dan
    3. lembar ketiga, untuk unit pengawasan ketenagakeijaan pusat.
  5. Unit kerja pengawasan ketenagakeijaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan surat keterangan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan di pusat setiap 1 (satu) bulan sekali.

 

Pasal 84

  1. Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) meliputi Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 atau Surat Keterangan Tidak Memenuhi Persyaratan K3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Persyaratan K3 diberikan Tanda Memenuhi Syarat K3 pada setiap Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
  3. Tanda memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa stiker yang dibubuhi stempel tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 85

Bejana Tekanan dan Tangki Timbun yang tidak memenuhi syarat K3 dibongkar atau dipotong dengan menggunakan prosedur kerja yang aman.

 

BAB IX
PENGAWASAN


Pasal 86

Pengawasan pelaksanaan K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB X
SANKSI

Pasal 87

Pengusaha dan/atau Pengurus yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Meteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 88

  1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka :
    1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. Ol/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan;
    2. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE.06/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung Gas Bertekanan; dan
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan, Pesawat Angkat-Angkut, dan Pesawat Tenaga dan Produksi, khusus yang mengatur Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 89

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2016

MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


M. HANIF DHAKIRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1988

 

 

Permenaker RI No. 37 Tahun 2016 Lampiran

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2016

TENTANG

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN

 

DAFTAR LAMPIRAN

TABEL 1 : ANGKA REGANG
TABEL 2 : BEJANA TEKANAN BERISI GAS ASAM MAUPUN GAS.
FORMULIR 1a : SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
    OLEH AHLI K3 BIDANG PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKANAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN
FORMULIR 1b : SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
    OLEH PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKANAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN
FORMULIR 1c : SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
    OLEH AHLI K3 BIDANG PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKANAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
FORMULIR 1d : SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKANAN DAN TANGKI TIMBUN
    OLEH PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKANAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN
FORMULIR 2 : FORMULIR HASIL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BEJANA TEKANAN
FORMULIR 3a : FORMULIR HASIL PEMERIKSAAN BULANAN TANGKI TIMBUN
FORMULIR 3b : FORMULIR HASIL PEMERIKSAAN PERTAMA/BERKALA TANGKI TIMBUN
FORMAT 4a : CONTOH STIKER MEMENUHI PERSYARATAN K3
FORMAT 4b : CONTOH STIKER TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN K3
     
     

 

MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


M. HANIF DHAKIRI

 


Tabel 1
Angka Regang

 

Kekuatan Tarik (kg/mm2) Regang Dalarn (%)
35 32
36 31
37 30
38
39 29
40
41 28
42
43 27
44
45
46 22,75
47
48 24
49
50
51 23
52
53
54
55 22
56

 

Keterangan : Bilamana kekuatan tarik lebih dari 56 kg/mm2, maka angka ini dikalikan dengan angka regang hingga putus dalam prosentase, hams menghasilkan serendah-rendahnya 1200 

 

Tabel 2
Bejana Tekanan Berisi Gas Asam Maupun Gas

No. Nama Gas Keadaan Gas P1 P0 V n
1 2 3 4 5 6 7
1.  Acetylene (acetyleen gas karbid) Dilarutkan dalam Aseton 60 15 - 5
2.  Ethylamine Aethylamine Cairan 10 - 1,70 5
3.  Ethane Aethaan Cairan 95 - 3,30 5
4.  Ethylene, Aethyleen (etema) Cairan 225 - 3,50 5
5.  Ethylene oxide Aetheleen oxid Cairan 10 - 1,30 5
6.  Ammonia Ammonia Dilarutkan dalam air 30 - 1,86 5
7.  Ammoniak dalam air dengan 30-40 % berat ammoniak Dilarutkan dalam air 4 - 1,25 2
8.  Ammoniak dan air dengan 40-50 % berat ammoniak Dilarutkan dalam air 9 - 1,30 5
9.  Boorflouride Dilarutkan dalam air 225 150 - 5
10.  Methyl Bromida Broomethyl Dikempa 10 - 0,70 5
11.  Chlorine Chloor (chlorida) Cairan 22 - 0,80 2
12.  Ethyl Chlorida Chloor aethyl Cairan 10 - 1,25 5
12  Chlorine Carbonice Chloor kooloxide Cairan 15 - 0,80 2
13.  Chlorine methyl Chloor methyl (methyl chlorida) Cairan 16 - 1,25 5
14.  Chlirine Hydrogen chloor waterstof  (Hydrogenchlorida)  Cairan 110 - 1,50 2
15.  Gas-gas mulia Dikempa 225 150 - 5
16.  Freon (dichloordiflourmethaan) Cairan 13 - 0,89 5
17.  Gas campuran (gas minyak dengan 30% acetylene (max) Dikempa 15 10 - 5
18.  Carbondioxide Kooloxyde dioksid arang Dikempa 225 150 - 5
19.  Carbonic acid,  (Carbon monoxide). Koozuur (koolmonoxyde) asam arang Dikempa 30 20 - 5
20.  Asam Arang (cairan) Cairan 250 - 1,50 5
21.  Coal gas, illluminating gas, gas lampu Dikempa 225 150 - 2
22.  Air Udara Dikempa 225 150 - 5
23.  Campuran (mixture) :
24.  1. udara dengan gas mulia Dikempa 225 150 - 5
 2. nitrogen dengan gas mulia Dikempa 225 150 - 5
 3. Oksigen dengan argon Dikempa 225 150 - 5
25.  Methane Methaan Dikempa 14 - - 5
26.  Methvlamine Cairan 10 - 1,70 5
27.  Methylether Methylaether Cairan 10 1 1,65 5
28.  Oil gas (Olie gas) Gas minyak Dikempa 200 125 - 5
29.  Oil gas (Olie gas) Gas minyak Cairan 190 - 2,50 5
30.  Propylene gas minyak Propyleen Cairan 35 - 2,25 5
31.  Nitrogen Nitrogen, stik-stof zat lemas Dikempa 225 150 - 5
32.  Oksidul zatt lemas (Nitrogen monoxide) Cairan 250 - 1,50 5
33.  Tetraoksid zat lemas (Nitrogen tetraoxid) Cairan 22 - 0,80 2
34.  Tgas (aethyleenoxyde) dengan koolzuur Cairan 11 - 1,26 5
35.  Vinylchloride Cairan 11 - 1,26 5
36.  Vinylmethy aethen Cairan 10 - 1,50 5
37.  Gas air (water gas) Dikempa 225 150 - 5
38.  Zat air, hidrogen (Hydrogen). Water stof Dikempa 225 150 - 5
40.  Asam belerang muda Sulfula dioxide Swaveligzuur Dikempa 12 - 0,80 2
41.  Zat air belerang. (hydrogen sulfide) swarth waterstof Dikempa 45 - 1,45 2
42.  Zat asam (Oxygen) Zuurstof Dikempa 225 150 - 5
             

Keterangan : 

PI  : tekanan percobaan dengan air dalam satuan kg/cm2 tekanan melebihi.
PO : tekanan kerja yang diperbolehkan dalam kg/cm2 tekanan melebihi.
V   : volume yang diperlukan dalam botol dalam satuan dm3 untuk setiap kg, gas melarut atau yang dipadatkan.
n   : jangka waktu pengujian yang paling lama dedam tahun.


Tabel 3
Pewarnaan Bejana Penyimpanan Gas

I. Prinsip Pewarnaan (Color Coding) Bejana Penyimpanan Gas Prinsip pewarnaan (color coding) bejana penyimpanan gas harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku.

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, bahwa :

  1. Warna bejana penyimpanan gas berhubungan dengan sifat kimia dan/atau fisika dan gas-gasnya yang hendak ditonjolkan potensi bahaya.
  2. Bejana penyimpanan gas yang mengandung lebih dari satu potensi bahaya yang akan ditonjolkan, ditandai dengan gabungan warna dasar.
  3. Bejana penyimpanan gas walaupun di udara mengandung potensi bahaya yang bersifat fatal, ditandai dengan warna dasar menyolok.


Selain perwanaan Bejana penyimpanan gas sebagaimana tersebut di atas, masih dapat ditambahkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Jenis-jenis wama dasar diusahakan seminimal mungkin, agar orang awam dapat dengan mudah mengenal dan mengingat potensi bahaya dari bejana penyimpan gas tersebut.
  2. Gas-gas yang berbeda jenisnya tetapi mempunyai kesamaan potensi bahaya yang hendak ditonjolkan, diberi warna dasar yang sama, namun dibedakan dengan penandaan khusus di tempat tertentu pada badan atau leher. Penandaan tersebut dapat berbentuk tulisan nama gas yang dxsablonkan secara menyolok sepanjang badan Bejana penjdmpanan gas atau berupa labeling tanda peringatan khusus yang ditempelkan pada bagian leher.
  3. Gas-gas yang jenisnya beraneka ragam dapat dikelompokkan menurut sifat dan potensi bahayanya menjadi :
    1. klasifikasi berdasarkan potensi bahaya yang dimiliki gas tersebut, antara lain mencekik, mengoksidasi, mudah terbakar, beracun dan atau korosif
    2. klasifikasi gas-gas spesifik, antara lain asetilen, oxygen, nitrous oxide.
    3. klasifikasi gas-gas inert untuk pemakaian jenis industri dan medis, antara lain argon, nitrogen, carbon dioxide, helium.
    4. klasifikasi gas-gas campuran untuk jenis medis atau yang dipergunakan untuk pernafasan, antara lain udara atau udara sintetik, helium/oxygen, oxygen/carbon dioxide, oxygen/nitrogen, oxygen/nitrous oxide, nitric oxide/nitrogen N0<1000 ppm (V/V),
    5. klasifikasi gas-gas industri dan gas campuran, antara lain Udara atau udara sintetik (O2 <= 23.5 %), Ammonia, Chlorine, Hydrogen, Krypton, Methane, Argon/Carbon dioxide, Nitrogen / carbon dioxide.

II. Pewamaan dan Pelabelan Bejana Penyimpanan Gas

1. Pewamaan Bejana Penyimpanan Gas

1.1. Klasifikasi weima berdasarkan potensi bahaya yang dimiliki :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
 Inert (Mencekik) Bright green RAL 6018
 Oxidising (Pengoksidasi) Light blue RAL 5012
 Flammable (MudahTerbakar) Red RAL 3000
 Toxic and/or Corrossive (Beracun  dan/atau korosif) Yellow RAL 1018
     

 

1.2. Klasifikasi gas-gas spesiiik :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Acetylene C2H2 Bright green RAL 6018
Oxygen O2 Light blue RAL 5012
Nitrous Oxide N2O Red RAL 3000
       

 

1.3. Klasifikasi gas-gas inert untuk pemakaian jenis industri dan medis :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Argon Ar Dark green RAL 6001
Nitrogen Na Black RAL 9005
Carbon dioxide CO2 Grey RAL 7037
 Helium  He   Brown RAL 8008

 

1.4. Klasifikasi gas-gas campuran untuk jenis medis atau yang dipergunakan untuk pemafasan :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Udara atau udara sintetik O2 => 20 % tapi <= 23.5 %   White RAL 9010
Black RAL 9005
Helium / oxygen He / O2 White RAL 9010
Brown RAL 8008
Oxygen / carbon dioxide O2 / CO2 White RAL 9010
Grey RAL 7037
Oxygen / nitrogen O2 < 20 % O2 / N2   Bright green RAL 6018
Oxygen / nitrogen O2 > 23.5 % O2 / N2 Light blue RAL 5012
Oxygen / nitrous Oxide 02 / N20 White RAL 9010 Blue RAL 5010
Nitric Oxide / Nitrogen NO <1000 ppm (V/V) NO / N Turkish blue RAL 5018

 

1.5. Klasifikasi gas-gas industxi dan gas campuran :

JENIS GAS WARNA PADA BAHU BEJANA
Udara atau udara sintetik O2 <= 23.5 %   Bright green RAL 6018
Ammonia NH3 YeUow RAL 1018
Chlorine CI2 YeUow RAL 1018
Hydrogen H2   Red RAL 3000
Krypton Kr Bright green RAL 6018
Methane CH4 Red RAL 3000
Argon / carbon Dioxide Ar / CO2 Bright green RAL 6018
Nitrogen / Carbon dioxide N2 / CO2 Bright green RAL 6018

 

2. Pelabelan Bejana Penyimpanan Gas

Seluruh bejana penyimpanan gas wajib diberi label untuk menunjukan isi gas di dalamnya, dan keterangan lain yang mendukung, dikarenakan label adalah yang utama untuk keperluan identifikasi isi gas di dalam botol baja/tabung gas bertekanan tersebut. Pewamaan tabung hanya sebagai penanda. Untuk keperluan medis, pelabelan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan.

Bentuk dan ukuran label dapat disesuaikan dengan dimensi dari bejana pen5dmpanan gas itu sendiri, untuk ditampilkan pada bagian bahu bejana penjdmpanan gas. Informasi berikut diperlukan dalam label :

  1. Pictogram, yang menampilkan potensi bahaya utama dan potensi bahaya teimbahannya. Pictogram disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  2. Nomor UN;
  3. Nama gas dan sifat gas;
  4. Nama gas huruf besar;
  5. Keterangan potensi bahaya;
  6. Keterangan dimensi dan tekanan tabung;
  7. Standard yang dipakai;
  8. Nama perusahaan pembuat tabung;
  9. Alamat perusahaan pembuat tabung;
  10. Informasi tambahan perusahaan pembuat tabung;

 

III. Pengecatan Bejana Penyimpanan Gas

1. Jenis Cat

Cat yang diraaksud adalah cat produksi pabrik yang telah diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang dan mempunyai sifat-sifat berikut :

a. Cat tersebut harus mempunyai daya lekat terhadap baja yang cukup baik guna meUndungi permukaan bejana dengan sempuma dari pengaruh udara.
b. Cat tersebut hams mempunyai kekerasan dan elastisitet, agar daya lentumya baik, sehingga cukup tahan pukul atau tekanan dari luar.
c. Cat tersebut harus tidak mudah terbakar dan tahan air.
d. Cat hams dibuat agar tidak mudah bembah dan luntur.
e. Cat hams dibuat tahan terhadap cuaca udara yang bembah-ubah sehingga tidak ada penuaan atau pembahan.

2. Pengecatan

Pada dasamya pelaksanaan coating dan finishing hams dilakukan dengan memakai cat yang telah disesuaikan dengan kelompok/jenis gas yang diisikan berdasarkan sumber bahaya serta kondisi dari botol atau tabung gas bertekanan yang akan digunakan. Jika lapisan telah dilakukan dengan anti karat, cat harus dikeringkan sesuai dengan sifat-sifatnya.

3. Pengecatan Ulang

Pengecatan ulang botol baja atau tabung gas bertekanan hams diadakan apabila :

a. Warnanya sudah bembah, luntur dan sudah tidak menunjukkan lagi identitas wama yang selumhnya.
b. Warna cat yang seharusnya sudah hilang, atau tertutup sehingga identitas wama tersebut dari 50% luasan permukaan badan botol baja.
c. Dilakukan pengujian/pengetesan bejana penyimpanan gas (hydrostatic test).


Klik, Formulir - Formulir

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985

PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

No : PER.05/MEN/1985

T E N T A N G
PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT


MENTERI TENAGA KERJA


Menimbang:

  1. bahwa dengan meningkatnya pembangunan dan teknologi dibidang industri, penggunaan pesawat angkat dan angkut merupakan bagian integral dalam pelaksanaan dan peningkatan proses produksi;
  2. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perawatan pesawat angkat  dan angkut mengandung bahaya potensial;
  3. bahwa perlu adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja setiap tenaga kerja yang melakukan pembuatan, pemasangan, pemakaian, persyaratan pesawat angkat dan angkut.

Mengingat:

1. Pasal 2 ayat (2) huruf f dan g.
  Pasal 3 ayat (1) huruf n dan p.
  Pasal 4 ayat (1), Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.PER.03/MEN/1978, tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
3. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. KEP. 9/MEN/1977, tentang Penunjukan Direktur sebagai dimaksud dalam Undang- undang No. 1 tahun 1970.


M E M U T U S K A N


Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PESAWAT ANGKAT DAN ANGKUT.

Lebih lanjut Klik :

BAB I - Ketentuan Umum
BAB II - Ruang Lingkup
BAB III - Peralatan Angkat
BAB IV - Pita Transport
BAB V - Pesawat Angkut di Atas Landasan dan di Atas Permukaan
BAB VI - Alat Angkutan Jalan Ril
BAB VII - Pengesahan
BAB VIII - Pemeriksaan dan Pengujian
BAB IX - Ketentuan Peralihan
BAB X - Ketentuan Lain Lain
BAB XI - Ketentuan Pidana
BAB XII - Ketentuan Penutup
 

 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470
HP/WA : +62813.80.676.001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 Wib.
Sabtu : Pkl. 08.00 s/d 15.00 Wib.
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

utk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>  Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

6591189
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
233
11362
52008
6474722
52008
262251
6591189

Your IP : 216.73.216.129
06-06-2025 00:37

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2025 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved. Designed & Developed By AS_APIP

Search