Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 140

Pesawat angkat dan angkut yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan pengurus atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan angkut diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini.


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470

HP/WA : 0813-2158-622 

HP/WA : 0813-8067-6001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 WIB
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

untuk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>   Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

9102393
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
2655
4707
32394
9041513
94133
145821
9102393

Your IP : 216.73.217.111
19-06-2026 07:34

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2026 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved.

Search