Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT)

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 140

Pesawat angkat dan angkut yang sudah dipakai sebelum peraturan ini ditetapkan pengurus atau pengusaha yang memiliki pesawat angkat dan angkut diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya peraturan ini.


Kembali Ke >>> PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA No : PER.05/MEN/1985 

Contact US

PT KARYA MASTER MANDIRI INDONESIA

Jl. Cipinang Elok Blok. J No. 147-148 (SPBU 34-13413), Cipinang Muara - Jatinegara, Jakarta Timur 13420.

Telp. : (021) 8590 7367
Fax.  : (021) 8591 3470

HP/WA : 0813-2158-622 

HP/WA : 0813-8067-6001

Email : 
mukhsin08@gmail.com
info@kmmigroup.com

Jam Kerja :
Senin s/d Jumat : Pkl 08.00 s/d 17.00 WIB
Minggu/Hari Besar : "TUTUP" 

untuk mendapatkan Informasi seputar KMMI silahkan Click >>>   Sistem Chat Via WA.

Visitors Counter

8621140
Hari Ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total Pengunjung
2818
3027
35425
8544821
130231
179498
8621140

Your IP : 216.73.216.211
20-03-2026 09:39

Subscribe Newsletter

Berlangganan Informasi Seputar PT KMMI, Aktifitas, Daftar Harga Terbaru dll.
©2026 PT Karya Master Mandiri Indonesia. All Rights Reserved.

Search